DPRD Magetan Setujui Tiga Raperda, Pengelolaan Limbah hingga Pariwisata Jadi Prioritas Regulasi

MAGETAN – NET88.CO — DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan terus memperkuat landasan kebijakan daerah melalui pembahasan dan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (4/11/2026).

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Magetan atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, pengambilan keputusan atas tiga Raperda, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Magetan.

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan sekaligus memperoleh persetujuan dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan, ketiga rancangan regulasi tersebut telah melalui serangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Prosesnya juga telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Rawan Penyimpanan, Oknum Ketua PokTan di Kecamatan Takeran Diduga Tilep Bantuan Hibah

Melalui laporan gabungan komisi, DPRD menyampaikan berbagai catatan, pertimbangan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi. Dalam sektor lingkungan, pengaturan sistem pengelolaan air limbah domestik dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sanitasi yang terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :
Desas Desus PJ Bupati Konawe Jadi Gosip Hangat, Pernyataan Woroagi Kecam Tolak Pemimpin Arogan !!! Ini alasannya.

Sementara dalam bidang pariwisata, penyusunan rencana induk pembangunan hingga 2045 diharapkan mampu menjadi pedoman jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi wisata Magetan. Perencanaan tersebut perlu didukung koordinasi lintas sektor agar pengembangan destinasi wisata dapat berjalan lebih terukur dan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Adapun perubahan regulasi mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi, pengawasan, pemanfaatan, serta penataan aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta gabungan komisi yang telah terlibat dalam pembahasan bersama tim pemerintah daerah.

BACA JUGA :
Proyek Tak Kunjung Rampung, Pemberitaan Akan Segera Diresmikannya Sumur Bor Milangasri Hanya Isapan Jempol

Persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut disebut sebagai hasil koordinasi dan sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Ke depan, ketiga regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Magetan. Mulai dari peningkatan kualitas sanitasi dan perlindungan lingkungan, penguatan sektor pariwisata, hingga perbaikan tata kelola aset milik daerah.

DPRD Kabupaten Magetan menekankan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak berhenti pada tahap persetujuan dan penetapan. Implementasi, pengawasan, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan menjadi faktor penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. (Dk)

error: Content is protected !!