MAGETAN – NET88.CO — Polemik beredarnya surat edaran Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan terkait penggalangan dana pembangunan gedung olahraga (GOR) senilai Rp500.000 per siswa masih menjadi sorotan publik. Namun, di tengah ramainya perbincangan di media sosial dan pemberitaan media massa, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Hingga Senin (26/10/2026), awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama Kemenag Kabupaten Magetan sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan madrasah di bawah naungannya.
Saat mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Magetan hari ini awak media belum berhasil menemui pejabat yang berkompeten untuk memberikan penjelasan. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyampaikan bahwa Kepala Kemenag bersama bagian humas sedang menghadiri undangan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan. Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) juga disebut sedang tidak berada di tempat.
“Mohon maaf, kepala bersama humas sedang ada undangan di Rutan Magetan, untuk Kasi Penma juga tidak berada di tempat,” ungkap salah satu staf PTSP Kemenag Kabupaten Magetan saat ditemui awak media.
Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Magetan. Awak media telah mengirimkan pesan untuk meminta penjelasan beberapa waktu lalu dan kembali menghubungi yang bersangkutan sebanyak dua kali pada hari ini. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai dugaan penggalangan dana pembangunan GOR MIN 3 Magetan belum mendapatkan kejelasan dari pihak yang berwenang.
Persoalan ini bermula dari beredarnya surat edaran komite madrasah yang memuat penggalangan dana pembangunan gedung olahraga atau gedung serbaguna MIN 3 Magetan. Dalam surat tersebut, tercantum nominal Rp500.000 per siswa dengan rentang waktu pembayaran September 2026 hingga Juni 2027.
Ketentuan nominal dan rentang waktu tersebut menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai apakah penggalangan dana itu benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru berpotensi menjadi pungutan yang membebani wali murid.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, komite dapat menghimpun bantuan dan sumbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sumbangan pada prinsipnya harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dengan adanya nominal yang tercantum dalam surat edaran serta rentang waktu pembayaran yang ditetapkan, diperlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada dokumen lengkap, mekanisme penggalangan dana, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Belum adanya klarifikasi dari Kemenag Kabupaten Magetan menjadi perhatian tersendiri. Sebagai instansi yang membawahi pembinaan pendidikan madrasah, Kemenag diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penggalangan dana tersebut, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan regulasi.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai posisi dan tanggung jawab pihak madrasah apabila muncul dugaan pengumpulan dana yang berpotensi membebani wali murid. Penjelasan resmi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Dalam konteks ini, sikap diam atau belum adanya respons dari pejabat yang dimintai konfirmasi memang belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap dugaan pelanggaran. Meski demikian, keterbukaan informasi dan respons yang memadai tetap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri dan instansi pembinanya.
Awak media masih membuka ruang bagi Kepala Kemenag Kabupaten Magetan, bagian humas, Kasi Pendidikan Madrasah, maupun pihak MIN 3 Magetan dan komite madrasah untuk menyampaikan penjelasan serta hak jawab atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak Kemenag Kabupaten Magetan belum diterima. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang, mengungkap duduk perkara secara utuh, serta memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai polemik penggalangan dana pembangunan GOR MIN 3 Magetan. (Dk)

