NEWS  

Disdikbud Situbondo Imbau Sekolah Gunakan Material Legal dalam Pembangunan Fisik

SITUBONDO, NET88.CO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Situbondo. Imbauan tersebut berkaitan dengan penggunaan material bangunan dalam kegiatan revitalisasi, rehabilitasi, dan pembangunan fisik sekolah Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditetapkan pada 23 September 2026 itu ditujukan kepada kepala sekolah, tim pelaksana pembangunan swakelola sekolah, serta penyedia jasa konstruksi atau kontraktor pelaksana.

Dalam surat tersebut, Disdikbud Situbondo menegaskan bahwa pengadaan material batuan dan pasir atau material Galian C untuk kegiatan pembangunan sekolah wajib berasal dari penambang maupun pangkalan yang memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Pernyataan Sikap Anggota PJI : Menolak Upaya Kriminalisasi dan Intervensi Terhadap Kebebasan Pers

Wajib Lampirkan Dokumen Legalitas Material

Selain memastikan sumber material yang digunakan legal, kepala sekolah dan tim pelaksana pembangunan juga diwajibkan meminta dokumen pendukung dari penyedia material.

Dokumen tersebut meliputi salinan izin penambangan serta bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba), yang menjadi bagian dari kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pembangunan fisik.

Kebijakan ini menekankan pentingnya aspek legalitas dan kelengkapan administrasi dalam setiap pengadaan material yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Larangan Penggunaan Material dari Tambang Ilegal

Disdikbud Situbondo juga menegaskan larangan penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal, meskipun material tersebut ditawarkan dengan harga yang lebih murah.

BACA JUGA :
Purnawirawan TNI AD Angkatan 83-84 Melaksanakan Reuni dan Makan Bareng di Warung Joglo

Langkah tersebut diarahkan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum, temuan audit, serta risiko administratif yang dapat muncul dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan pembangunan sekolah.

Dengan demikian, pihak sekolah, tim pelaksana, dan penyedia jasa konstruksi diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga material, tetapi juga memastikan legalitas asal material dan kelengkapan dokumen pendukungnya.

Pengawasan dan Verifikasi di Lapangan

Untuk memastikan imbauan tersebut dilaksanakan, pengawas sekolah dan tim teknis Disdikbud Situbondo akan melakukan verifikasi serta pengawasan secara berkala di lapangan.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber tidak legal, kegiatan pembangunan dapat dihentikan sementara hingga dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penggantian material oleh pihak penyedia atau pelaksana apabila diperlukan.

BACA JUGA :
Ketua DPC LSM Teropong Resmi Mundur, Penyerahan Langsung kepada Ketua Umum di Kediaman Pribadi

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan pembangunan fisik sekolah, sekaligus mendorong pihak terkait untuk menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab.

Melalui surat imbauan ini, Disdikbud Situbondo berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dapat mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penggunaan material yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan sekolah yang tertib secara administrasi, sesuai standar yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi peningkatan sarana pendidikan di Kabupaten Situbondo.

Penulis: Redaksi

error: Content is protected !!