NEWS  

Dua Surat Sewa TKD Kejayan Disorot, LSM Perkasa Minta APH Klarifikasi Kades

BONDOWOSO, NET88.CO — Dugaan persoalan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi sorotan. LSM Perkasa mengaku menemukan dua dokumen yang diduga merupakan perjanjian sewa-menyewa TKD dan menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait dasar hukum, mekanisme, jangka waktu, hingga pengelolaan hasil sewanya.

Salah satu dokumen yang ditemukan merupakan fotokopi surat bernomor 143/66/430.11.52/2022 yang menggunakan kop resmi Desa Kejayan. Dalam dokumen tersebut tercantum perjanjian sewa-menyewa TKD antara Sunandar yang disebut sebagai Kaur Umum sekaligus pengelola aset selaku pihak pertama dengan Drs. Harimas yang disebut sebagai pihak kedua.

Dalam surat tersebut disebutkan objek TKD Desa Kejayan memiliki luas 900 desi are dan disewakan untuk dikelola sebagai lahan pertanian. Masa sewa tercantum selama lima tahun, mulai 1 Januari 2022 hingga 1 Januari 2027.

Nilai sewa yang tercantum sebesar Rp15 juta per tahun. Dengan masa sewa lima tahun, nilai keseluruhannya mencapai Rp75 juta. Dokumen tersebut juga menyebut pembayaran dilakukan secara tunai.

Surat itu tercantum ditandatangani Sunandar sebagai pihak pertama dan Drs. Harimas sebagai pihak kedua. Di dalamnya juga terdapat tanda tangan Kepala Desa Kejayan Mulyadi Widodo serta stempel kepala desa.

Jangka Waktu Sewa Dipertanyakan

Menurut Johan dari LSM Perkasa, apabila dokumen tersebut benar dan proses sewa memang dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam surat, maka dasar hukum serta mekanisme pengelolaan TKD tersebut perlu dijelaskan.

BACA JUGA :
Bupati Tulang Bawang hadiri Upacara peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang Ke -25 Tahun 2022

Johan menyoroti terutama mengenai jangka waktu sewa yang tercantum selama lima tahun.

Ia menyebut ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa perlu dijadikan salah satu rujukan dalam menguji proses tersebut.

“Dalam ketentuan itu disebutkan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya paling lama tiga tahun. Sementara dalam surat yang kami temukan, masa sewanya disebut lima tahun,” ujar Johan, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, perbedaan antara ketentuan yang dirujuk dengan isi dokumen tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdapat dasar atau ketentuan lain yang memungkinkan perjanjian tersebut dibuat dengan jangka waktu lima tahun.

Dua Dokumen, Total Nilai Sewa Rp170 Juta

LSM Perkasa mengaku telah menemukan dua dokumen yang diduga berkaitan dengan sewa-menyewa TKD Desa Kejayan.

Dokumen pertama disebut mencantumkan TKD seluas 1.700 desi are dengan nilai sewa Rp95 juta, dengan nama penyewa Alex Wirjanto.

Sementara dokumen kedua mencantumkan TKD seluas 900 desi are dengan nilai sewa Rp75 juta, dengan nama penyewa Drs. Harimas.

BACA JUGA :
Segera Berdiri! Kantor Media Group dan Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi "Alam Sejati"

“Dari dua surat yang sudah kami temukan, pertama TKD yang disewakan seluas 1.700 desi are senilai Rp95 juta, yang menyewa atas nama Alex Wirjanto. Kedua TKD yang disewakan seluas 900 desi are senilai Rp75 juta, yang menyewa atas nama Drs Harimas. Dari dua surat yang kami temukan total keuangan Rp170 juta, semuanya dibayar tunai dalam dokumen yang kami pegang,” kata Johan.

Namun, keberadaan dan keabsahan kedua dokumen tersebut masih perlu diverifikasi kepada Pemerintah Desa Kejayan serta pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen.

Sejumlah Pertanyaan Diajukan

Selain persoalan jangka waktu sewa, LSM Perkasa juga mempertanyakan sejumlah aspek lain dalam pengelolaan TKD tersebut.

Di antaranya, apakah proses pemanfaatan TKD telah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes), apakah mekanisme dan besaran sewa telah diketahui atau mendapatkan persetujuan sesuai kewenangan BPD, serta apakah penerimaan dari sewa TKD telah dicatat sebagai pendapatan desa dalam dokumen APBDes.

Johan juga mempertanyakan bagaimana penerimaan sewa tersebut dicatat, ke mana dana tersebut disetorkan, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan menerima dan mengelola uang hasil sewa.

“TKD itu bukan tanah warisan keluarga yang bisa digunakan semaunya. TKD merupakan aset desa yang pemanfaatannya harus mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :
1119 WBP Ikuti Sosialisasi Kunjungan Secara Tatap Muka

Minta APH Lakukan Klarifikasi

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, LSM Perkasa meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Unit Tipikor Polres Bondowoso, melakukan klarifikasi apabila diperlukan.

Johan menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan agar dokumen dan proses pengelolaan TKD dapat diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurutnya, beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain dasar penerbitan surat, kewenangan pihak yang menandatangani perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, jangka waktu sewa, bukti penerimaan pembayaran, serta pencatatan hasil sewa dalam administrasi keuangan desa.

Kades Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Kepala Desa Kejayan Mulyadi Widodo saat dikonfirmasi mengenai landasan yang digunakan dalam penerbitan atau pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa TKD, termasuk dokumen yang mencantumkan TKD seluas 1.700 desi are, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Pihak penyewa TKD seluas 900 desi are, Drs. Harimas, juga belum memberikan keterangan terkait isi dan dasar perjanjian tersebut.

NET88.CO masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Kejayan maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen agar informasi mengenai pengelolaan TKD tersebut dapat disampaikan secara berimbang.

error: Content is protected !!