SUMENEP, NET88.CO – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol miras dari sebuah toko kelontong di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (23/9/2026).
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan penjualan minuman keras di toko milik Enno.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep dengan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi melakukan pengecekan sekaligus penggeledahan terhadap toko tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan 45 botol minuman keras jenis arak. Puluhan botol tersebut ditemukan dalam dua dus, masing-masing berisi 21 botol dan 24 botol.
Tak hanya arak, petugas juga menemukan sejumlah miras berbagai merek. Barang yang diamankan terdiri dari 3 botol anggur, 6 botol Bintang, 1 botol Mix Max, 1 botol Singaraja, dan 1 botol Guinness.
Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 57 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, langkah kepolisian dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran miras di lokasi tersebut.
«“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujarnya.»
Puluhan botol miras tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap dugaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Moo/Red

