NEWS  

Status Tanah Warga Panji Kidul Dipertanyakan, Tercatat sebagai Fasum Sejak 2021? LSM PERKASA Minta Sinkronisasi Data Antarinstansi

SITUBONDO, NET88.CO — Seorang warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mengaku menghadapi kendala saat mengurus sertifikat tanah miliknya. Persoalan tersebut muncul setelah bidang tanah yang diurus disebut tercatat dalam kategori fasilitas umum (fasum) sejak 2021, sehingga proses pengajuan sertifikat mengalami hambatan.

Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 35.12.100.000.005-0031.0, Nomor Peta Bidang Tanah 690702025, dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 01175 tersebut kini menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKASA.

Merasa belum memperoleh kepastian mengenai status tanah dan mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikat, warga tersebut meminta pendampingan kepada Ketua Umum LSM PERKASA, M. Sadik.

Data Antarinstansi Diduga Berbeda, Status Tanah Diminta Diperjelas

M. Sadik mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengetahui status bidang tanah yang dipersoalkan.

Menurutnya, informasi yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo dan Bagian Aset Daerah menunjukkan keterangan yang berbeda. Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pemilik tanah.

BACA JUGA :
Average Mobile Data Usage Now Exceeds 10GB Per Month

“Dari data yang kami peroleh di Bapenda Situbondo, objek tanah dengan NOP 35.12.100.000.005-0031.0 disebut tercatat sebagai aset daerah. Namun, saat kami berkoordinasi dengan bagian aset daerah, justru disampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik perorangan dan tidak tercatat sebagai aset daerah. Ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujar M. Sadik.

Ia meminta agar informasi mengenai status tanah tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi dan data pertanahan yang relevan.

Surat Keterangan Desa Panji Kidul Jadi Bagian Penelusuran

Dalam penelusuran tersebut, terdapat Surat Keterangan Pemerintah Desa Panji Kidul Nomor 470/427/431.508.2.5/2026 tertanggal 23 September 2026.

Surat tersebut disebut menerangkan bahwa objek tanah dengan NOP dimaksud merupakan milik perorangan dan diterbitkan sebagai salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah.

Namun, keberadaan surat keterangan desa tersebut perlu dikaji bersama dokumen pertanahan dan administrasi aset daerah lainnya untuk memastikan dasar serta kedudukan hukumnya.

LSM PERKASA menilai, adanya perbedaan informasi mengenai status tanah perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan sinkronisasi data oleh instansi yang memiliki kewenangan.

LSM PERKASA Minta Bapenda, Aset Daerah, dan ATR/BPN Beri Penjelasan

Ketua Umum LSM PERKASA, M. Sadik, meminta Bapenda Situbondo, Bagian Aset Daerah, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), serta instansi terkait melakukan klarifikasi bersama terhadap status bidang tanah tersebut.

Menurutnya, kejelasan data diperlukan untuk mengetahui apakah tanah yang sedang diajukan sertifikat benar tercatat sebagai aset daerah, tanah milik perorangan, atau memiliki status administrasi lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Jangan sampai masyarakat dipersulit karena perbedaan data antarinstansi. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Kami meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen yang sah,” tegas M. Sadik.

Ia juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan ATR/BPN agar proses verifikasi status tanah dapat dilakukan secara terukur sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.

Warga Menunggu Kepastian Status Tanah

Persoalan status tanah tersebut kini masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait. Warga berharap proses pengurusan sertifikat dapat dilanjutkan setelah status dan kelengkapan administrasi bidang tanah memperoleh kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bapenda Situbondo, Bagian Aset Daerah, maupun ATR/BPN mengenai dasar pencatatan tanah tersebut sebagai fasilitas umum sejak 2021, termasuk penjelasan terkait perbedaan data status kepemilikannya.

Klarifikasi dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah pencatatan fasum berkaitan dengan status aset daerah, peruntukan tanah, atau persoalan administrasi pertanahan lainnya.

Penulis: Redaksi NET88

error: Content is protected !!