BONDOWOSO, NET88.CO — Proses pengadaan tanah untuk proyek sumur bor Perumda Ijen Tirta (PDAM Bondowoso) di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, menjadi sorotan publik. Selain status legalitas tanah dan kelengkapan dokumen, perhatian juga tertuju pada pihak yang memimpin proses pengadaan tanah tersebut.
Mantan Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perumda Ijen Tirta disebut juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan karena berkaitan dengan potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pengawasan internal.
Mangkraknya proyek sumur bor tersebut turut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar pembangunan, proses pengadaan tanah, besaran anggaran, hingga mekanisme penunjukan rekanan.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, jajaran pejabat Perumda Ijen Tirta memberikan sejumlah klarifikasi dan penjelasan saat ditemui secara langsung pada Selasa (8/9/2026).
Made, selaku Ketua Satuan Pengawasan Intern (SPI), menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor tersebut pada awalnya didasarkan pada surat permintaan dari pihak pengembang yang juga ditandatangani oleh warga perumahan.
“Yang menjadi dasar awal kami adalah adanya surat permintaan dari pengembang dan juga ditandatangani oleh warga perumahan,” ujar Made.
Namun, menurutnya, persoalan muncul seiring berjalannya waktu. Pembangunan tersebut kemudian mendapat penolakan dari warga perumahan di sebelah lokasi pengeboran karena diduga berdampak terhadap sumur bor milik warga.
“Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi penolakan oleh warga perumahan sebelah karena mengakibatkan matinya sumur bor warga perumahan sebelah,” jelasnya.
Proses Pengadaan Tanah dan Rangkap Jabatan
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai proses pengadaan tanah, Yunus selaku Kepala Bagian Perencanaan Perumda Ijen Tirta menyebut bahwa pengadaan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk.
“Untuk masalah pengadaan tanah ada tim yang memang ditunjuk. Dengan ketua tim waktu itu adalah Bapak ‘S’ yang sekarang sudah purna tugas,” terang Yunus.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sosok yang disebut sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah merupakan mantan Ketua SPI Perumda Ijen Tirta. Rangkap peran ini menjadi sorotan karena Ketua SPI memiliki fungsi pengawasan internal, sementara pada saat yang sama juga terlibat sebagai pimpinan dalam proses pengadaan tanah.
Mengenai anggaran pengeboran dan pengadaan pipa, Yunus menyebut nilainya saat itu berada di kisaran Rp400 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang digunakan untuk pengadaan tanah.
“Sementara untuk dana pengeboran dan pengadaan pipanya waktu itu sekitar Rp400 juta. Kalau untuk dana pengadaan tanah kami tidak paham juga, karena ada tim lain,” ungkapnya.
Begitu pula mengenai mekanisme penunjukan rekanan, Yunus menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan keputusan pimpinan.
“Termasuk juga dalam mekanisme penunjukan rekanan, kami tinggal menjalankan perintah pimpinan,” ujarnya.
Bara Nusa: Proses Pengadaan Tanah Perlu Diaudit
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Juned, menilai proses pengadaan tanah proyek sumur bor tersebut perlu dibuka secara transparan, termasuk mengenai pihak yang terlibat, dasar penetapan harga, sumber anggaran, serta kelengkapan dokumen pengadaan.
“Banyak misteri yang meliputi mangkraknya sumur bor PDAM di Sumbersalam ini,” kata Juned.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan rangkap peran dalam proses pengadaan tanah dan pengawasan internal.
“Salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan adalah ketua tim pengadaan tanah yang juga menjabat selaku Ketua SPI. Ini jelas perlu dipertanyakan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Juned juga mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah mencapai ratusan juta rupiah, tetapi pada akhirnya proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Terlebih proyek yang sudah menghabiskan dana ratusan juta tetapi mangkrak. Seharusnya ada audit untuk mengetahui potensi kerugian, berapa nilainya dan karena apa bisa terjadi. Jangan malah dibiarkan seakan-akan tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
Status Tanah Masih Menjadi Pertanyaan
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Perumda Ijen Tirta mengenai status legalitas tanah yang digunakan sebagai lokasi pengeboran.
Publik masih menunggu kejelasan mengenai apakah tanah tersebut telah resmi menjadi aset Perumda Ijen Tirta/PDAM Bondowoso, bagaimana proses pengadaannya, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah seluruh dokumen kepemilikannya telah lengkap dan tercatat sebagai aset perusahaan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat proyek telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, sementara fasilitas sumur bor hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Proses pengadaan tanah, termasuk keterlibatan mantan Ketua SPI yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah, dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Penulis: Hamid

