BONDOWOSO, NET88.CO – Beredar luas surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso. Surat bantuan pemanggilan kepada Direktur PDAM untuk menghadirkan sejumlah pejabat terkait guna dimintai keterangan.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor R-283/M.5.17/Fd.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Bondowoso dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-491/M.5.17/Fd.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kejari Bondowoso meminta bantuan Direktur PDAM untuk menyampaikan surat panggilan kepada empat pejabat yang diminta hadir di Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Senin, 27 Juli 2026, dengan jadwal yang telah ditentukan.
Empat pejabat yang dipanggil meliputi:
Kepala Bagian Administrasi Umum, Personalia Tahun 2022–2025;
Kepala Bagian Keuangan Tahun 2022–2025;
Kepala Bagian Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2022–2025;
Kepala Sub Bagian Kas Tahun 2022–2025.
Mereka diminta memberikan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso selaku penyelidik, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Bondowoso maupun Kejaksaan Negeri Bondowoso mengenai materi penyelidikan maupun nilai dugaan kerugian negara yang sedang didalami.
NET88.CO akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso dan manajemen PDAM Bondowoso guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Red

