SUMENEP, NET88.CO – Seorang guru kelas III berinisial J yang bertugas di SDN Talang 3, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, diduga menggelapkan uang tabungan siswa dengan nilai mencapai sekitar Rp19 juta. Dugaan tersebut memicu kekecewaan dan protes dari para orang tua siswa.
Persoalan ini bermula saat pencairan tabungan siswa yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026. Saat itu, tabungan siswa di hampir seluruh kelas telah dicairkan. Namun, tabungan milik siswa kelas III justru tidak dapat diserahkan kepada para orang tua.
Kondisi tersebut membuat para wali murid mempertanyakan penyebab belum cairnya tabungan anak-anak mereka. Saat meminta penjelasan kepada Kepala SDN Talang 3, mereka memperoleh informasi bahwa berdasarkan laporan wali kelas III berinisial J, uang tabungan tersebut diklaim hilang di rumah.
Penjelasan itu tidak meredakan keresahan para orang tua. Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Juni 2026, sejumlah wali murid kembali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta pertanggungjawaban dari guru yang memegang tabungan siswa. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Para wali murid kemudian meminta guru yang bersangkutan membuat surat pernyataan berisi kesanggupan mengembalikan seluruh uang tabungan siswa beserta batas waktu penyelesaiannya. Dalam surat tersebut juga dicantumkan konsekuensi apabila kesepakatan tidak dipenuhi.
Salah seorang perwakilan wali murid, Bambang, mengatakan apabila hingga batas waktu yang telah disepakati dalam surat pernyataan uang tersebut belum dikembalikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai isi kesepakatan dalam surat pernyataan. Kami juga akan melaporkan yang bersangkutan karena diduga melakukan penggelapan uang tabungan siswa,” tegas Bambang.
Tak hanya persoalan tabungan siswa, para wali murid juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan guru kelas III tersebut. Berdasarkan pengakuan sejumlah siswa, mereka diminta membayar uang sebesar Rp1.000 setiap hari dengan alasan sebagai kas sekolah.
Apabila dugaan itu benar, dengan jumlah siswa sebanyak 19 orang, maka dana yang terkumpul mencapai Rp19 ribu per hari atau sekitar Rp570 ribu dalam sebulan.
Menurut Bambang, praktik tersebut dinilai tidak wajar dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar aturan, kami berharap yang bersangkutan diberikan sanksi administratif maupun sanksi disiplin sebagai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak guru berinisial J maupun Kepala SDN Talang 3 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Moo/Red

