NEWS  

Tiga Bulan Kasus Pengeroyokan & Perampasan di Situbondo, Pelaku Masih Melenggang Bebas

Situbondo, NET88.CO – Fidi Riansyah, warga Dusun Krajan, Desa Juglangan, Kecamatan panji mendatangi polres situbondo didampingi ketua umum Lsm perkasa sekaligus Sekretaris SATGAS ANTI PREMANISME Situbondo. Fidi merupakan korban pelaku pengeroyokan di depan Toko Madura, Kecamatan Panji 3 bulan yang lalu.

Kedatangan korban ke Polres Situbondo dalam rangka untuk meminta SP2HP ke penyidik, sayangnya penyidik lepas Dinas dan Kanit Pidum lagi ada giat di polda.

Fidi mengatakan, aksi dugaan pengeroyokan yang terjadi pada malam takbir Idul Fitri, membuat saya babak belur. Hidungnya terluka hingga mengeluarkan darah sangat banyak. Serra Wajah yang mengalami luka lebam akibat dihajar oleh banyak orang.

BACA JUGA :
Kapolres Mojokerto Sidak ketersediaan minyak goreng di Distributor Mojokerto.

“Dalam rekaman CCTV ada tiga orang lebih yang menghakimi saya tepat di depan Toko Madura. Akibatnya saya mengalami pendarahan pada hidung dan luka lebam,”

“Selain luka lebam dia merampas tas saya, adapun di dalam tasnya ada uang Rp 300 ribu, dua ponsel, dan salah satunya Ipone harga belasan juta yang baru beli. Jadi pas hari raya saya tidak merasakan kebahagian,” tegas korban.

insiden tersebut terjadi hanya gara-gara saya diduga menyenggol spion pelaku saat berkendara. Itupun tidak sengaja. Bahkan antara pelaku dan saya tidak ada yang jatuh.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024

“Ceritanya dua pelaku berjalan beriringan, terus saya dianggap menyenggol spion pelaku. saya sudah minta maaf berulangkali dikejar sampe ke depan toko ahirnya terjadilah di situ pengeroyokan dan perampasan tas saya beserta isinya kerugian sekitar Rp. 26.000.000 (dua puluh enam jutah rupiah ) dan saya berharap kepada Polres situbondo segera di tangkap pelaku,” harapnya.

Ketua umum LSM PERKASA Sekaligus SEKRETARIS SATGAS PREMANISME menyampaikan, “Sudah tiga bulan berlalu tapi pelaku masih melenggang bebas. Kami berharap korban mendapatkan keadilan karena korban dikeroyok dan tasnya dirampas. Ini masuk Pasal 170 KUHP + Pasal 365 KUHP [pencurian dengan kekerasan]. Ancaman penjara sampai 12 tahun.”

BACA JUGA :
Maraknya Premanisme di Pati, Rumah PPAI Minta Kodim 0718/Pati Menindak Tegas

Dugaan pelaku residivis Info 2 pelaku baru bebas dari Rutan Situbondo dengan kasus yang sama: kekerasan/pengeroyokan. Kalau terbukti, ini masuk kategori residivis sesuai Pasal 486 KUHP. Hukumannya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.

“Saya berharap Satreskrim cek database Rutan Situbondo. Kalau benar baru bebas kasus 170/365 KUHP, langsung ajukan penahanan karena ada kekhawatiran mengulangi lagi,” tegasnya.

Penulis : Alb

error: Content is protected !!