SUMENEP, NET88.CO – Tepat satu tahun kasus hilangnya mobil Suzuki Ertiga milik Syaiful Bahri alias Ipung dari bengkel Pak Ismail di Dusun Krajan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, belum juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep. Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai aparat kepolisian gagal menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menangani perkara tersebut.
Kasus yang terjadi pada 10 Mei 2025 itu sejak awal memang dipenuhi berbagai kejanggalan. Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik milik Ipung diketahui masuk bengkel untuk pengecatan menggunakan plat nomor B 2127 KZH. Namun identitas resmi kendaraan dalam STNK justru tercatat bernomor polisi F 1113 OL.
Perbedaan identitas nomor kendaraan itu semestinya menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar kemungkinan adanya permainan kendaraan ilegal maupun dugaan jaringan mafia mobil bodong. Tetapi hingga kini, fakta tersebut seolah tidak mampu diurai secara terang oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Yang membuat publik semakin heran, mobil tersebut menggunakan sistem smart key atau kunci pintar yang tidak mudah dibobol oleh pelaku biasa. Secara logika, kendaraan modern seperti itu tidak mungkin hilang begitu saja tanpa adanya pihak yang memahami sistem kendaraan atau memiliki akses tertentu terhadap mobil tersebut.
Namun anehnya, berbagai petunjuk itu seperti tidak cukup membuat aparat bergerak cepat. Bahkan tambahan bukti berupa rekaman CCTV yang lebih jelas telah diserahkan kuasa hukum pelapor dari SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya kepada Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Sumenep sejak 11 Juni 2025. Tetapi sampai hari ini, hasilnya tetap nihil.
Selama satu tahun penuh, publik tidak melihat adanya perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Tidak ada tersangka, tidak ada pengungkapan jaringan, bahkan penjelasan terbuka mengenai progres penyelidikan pun nyaris tidak terdengar. Kondisi ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan kemampuan dan keberanian Polres Sumenep dalam menangani kasus yang diduga berkaitan dengan peredaran mobil bodong lintas daerah.
Masyarakat kini menilai Polres Sumenep terlihat mandul dalam mengungkap perkara ini. Sebab jika kasus dengan bukti CCTV, kejanggalan identitas kendaraan, hingga dugaan jaringan mafia mobil bodong saja tidak mampu diungkap selama satu tahun, maka publik tentu berhak meragukan keseriusan aparat.
Kasus hilangnya mobil Ertiga milik Ipung kini bukan lagi sekadar perkara pencurian kendaraan. Lebih dari itu, kasus ini sudah menjadi simbol lemahnya penegakan hukum dan lambannya respons aparat terhadap laporan masyarakat. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah penyidik memang tidak mampu mengungkap kasus ini, atau justru ada pihak tertentu yang sengaja tidak ingin disentuh?
Kekecewaan masyarakat semakin besar karena korban hanya disuruh menunggu tanpa kepastian. Sementara waktu terus berjalan dan kasus perlahan seperti dibiarkan tenggelam. Jika kondisi ini terus terjadi, maka bukan hanya mobil milik Ipung yang hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Sumenep.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana dari Polres Sumenep: bukti nyata bahwa hukum masih bekerja dan tidak tunduk terhadap dugaan mafia kendaraan ilegal yang selama ini menjadi pembicaraan publik.
Penulis : Asmuni Bara

