NEWS  

IPAR BEJAT, WANITA BERKEBUTUHAN KHUSUS JADI KORBAN, DNA TERBONGKAR..!

Pamekasan, NET88.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas (gangguan mental). Korban berinisial H (41), warga asal Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (9/4/2026).

KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Iptu Herman mengatakan, kejadian itu bermula saat keluarga korban mendapati H (korban) dalam kondisi hamil pada tanggal 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung,ujar Iptu Herman saat doorstop pada Rabu (8/4) “Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” kata IPTU Herman.

BACA JUGA :
Desa Sumber Wringin Resmi Dicanangkan Sebagai Desa Budaya

Berdasarkan hasil analisa DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9% yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban, ungkapnya. Mirisnya, KBO Satreskrim menyebutkan bahwa tersangka AS ( pelaku) merupakan saudara ipar dari korban sendiri.

BACA JUGA :
Ketua DPD Gerindra Jateng dan Ketua DPC Gerindra Pati Memantapkan Calon Legislatif Dapil II, III dan V

Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM. Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Melati : Enterpreneur Jadikan Krisis Sebagai Peluang

Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,tuturnya. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. (. Jo)

error: Content is protected !!