NEWS  

Sinergi Disdik dan PGRI Sumenep, Perjuangkan Hak Guru Secara Bertahap dan Terukur

SUMENEP NET88.CO – Sinergi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep terus diperkuat dalam upaya memperjuangkan hak-hak guru secara bertahap dan terukur. Hal itu terungkap dalam pertemuan resmi yang digelar pada Senin (23/2/2026) bersama Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sumenep, Akhmad Fairusi, S.Pd., M.AP.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian para tenaga pendidik, di antaranya kenaikan jabatan fungsional melalui aplikasi SILAHKAN yang hingga kini belum dibuka, pembayaran aneka tunjangan tahun 2025 sebesar 100 persen, serta pencairan gaji PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Kenaikan Jabatan Fungsional Dikawal Bersama

BACA JUGA :
TNI-Polri dan Forkopimda Jatim Sepakat Brantas Narkoba

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK telah melakukan komunikasi intensif dengan BKPSDM. Proses kenaikan jabatan fungsional dipastikan telah dibahas dalam Tim Penilai Kinerja BKPSDM dan saat ini tinggal menunggu tahapan lanjutan sesuai regulasi.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Pengurus PGRI Kabupaten Sumenep akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan guna mempercepat dan memperjelas mekanisme pembukaan aplikasi SILAHKAN.

Tunjangan 2025 Dibayarkan 100 Persen

Terkait pembayaran aneka tunjangan tahun 2025, Disdik memastikan seluruh tahapan administratif telah dilaksanakan dan saat ini menunggu proses pergeseran anggaran.

Guru bersertifikasi, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), akan menerima haknya secara penuh, yakni 100 persen THR dan 100 persen Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada tahun 2026 ini.

BACA JUGA :
Polres Aceh Barat Lakukan Pengamanan dalam Rangka Rayakan Hari Kenaikan Isa Almasih

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan motivasi kerja di lingkungan sekolah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Berproses

Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebagian besar telah ditransfer. Bagi yang belum menerima, diminta untuk menunggu proses penerbitan nomor rekening. Sedangkan bagi PPPK yang telah memiliki rekening, dapat melakukan aktivasi pada akhir Februari atau awal Maret.

Khusus PPPK yang sudah memiliki sertifikasi, akan mendapatkan tambahan tunjangan flat sebesar Rp2.000.000.

BACA JUGA :
Hallo Bapak Bupati…" Bongkar Praktek Pungli PTSL dari Bumi Sidoarjo

Jaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Kabid GTK menegaskan bahwa Dinas Pendidikan berkomitmen mengawal seluruh hak guru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, guru dan kepala sekolah diharapkan tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

“Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi fondasi penting dalam membangun kualitas pendidikan di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Melalui komunikasi yang terbuka dan kolaboratif antara Disdik dan PGRI, diharapkan berbagai persoalan administratif maupun kesejahteraan guru dapat terselesaikan secara bertahap, transparan, dan akuntabel demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Moo/Red

error: Content is protected !!