Situbondo, NET88.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat demi mewujudkan tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Situbondo, Rabu (11/02/2026),
Agenda utama difokuskan pada tiga poin penting: pengumuman masa reses II, persetujuan pembahasan Raperda BMD (Pembicaraan Tingkat I), serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal regulasi tersebut.
Sekretaris DPRD Situbondo, Buchari, S.E.T., membacakan surat masuk bernomor 103.2-15-431.01-2026 yang menegaskan urgensi perubahan regulasi ini. Raperda tersebut dipastikan telah melewati tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur pada November 2025 lalu.
Sementara itu, wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (yang akrab disapa Mbak Ulfi), dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan mandat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, ada tiga aspek fundamental yang menjadi fokus utama perubahan:
- Aspek Kelembagaan: Penguatan peran ASN dan pejabat pengelola BMD agar lebih efektif.
- Aspek Pemanfaatan: Perluasan mekanisme sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama pemanfaatan (KSP) yang lebih detail.
- Aspek Penilaian & Pemindahtanganan: Penggunaan nilai wajar sebagai dasar penilaian aset serta aturan baru mengenai penjualan kendaraan dinas bagi pimpinan atau mantan pimpinan DPRD.
“Perubahan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang konsisten bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab,” Ujarnya
Selain itu, meski mendukung penuh langkah eksekutif, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., memberikan catatan kritis usai persidangan. Ia menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset tanah milik pemkab yang berpotensi menimbulkan celah hukum.
“Dari sekitar 3.000 lahan milik daerah, baru sekitar 1.000 yang bersertifikat. Artinya masih ada ‘PR’ 2.000 lahan lagi. Perubahan Raperda ini harus jadi penyemangat untuk mempercepat inventarisasi dan sertifikasi,” tegasnya
Masih,” Mahbub juga mendorong agar kedepannya pendataan aset tidak lagi dilakukan secara manual atau tertutup. Ia meminta pemerintah daerah mulai memanfaatkan teknologi informasi (IT) agar data aset, mulai dari jumlah lahan hingga unit kendaraan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat,” Tandasnya
Untuk selanjutnya, DPRD Situbondo telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas detail pasal-per-pasal dalam Raperda ini.” Pungkasnya
Dyt

