SUMENEP NET88.CO – Akses layanan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Sumenep terhenti setelah banyak kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Kondisi ini membuat warga, khususnya penderita penyakit kronis, tidak dapat melanjutkan pengobatan karena keterbatasan biaya.
Penonaktifan tersebut berkaitan dengan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang menjadi basis data peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun di lapangan, perubahan data tersebut berdampak langsung pada warga yang secara ekonomi masih rentan.
Mamat, warga Desa Pamolokan, menjadi salah satu contoh. Kepesertaan JKN miliknya dinonaktifkan tanpa penjelasan yang jelas. Akibatnya, ia tidak dapat melanjutkan pengobatan rutin atas penyakit kronis yang dideritanya.
“Biasanya berobat pakai JKN. Sekarang tidak aktif dan disuruh bayar sendiri. Saya tidak punya biaya,” ujar Mamat.
Terhentinya pengobatan pasien kronis dinilai sangat berisiko. Penyakit seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan gangguan ginjal membutuhkan perawatan berkelanjutan dan tidak boleh mengalami putus layanan.
Sejumlah warga lain di Sumenep dilaporkan mengalami kondisi serupa. Mereka kehilangan akses layanan kesehatan bukan karena kondisi ekonomi membaik, melainkan akibat perubahan status dalam DTKS yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pemerhati kebijakan sosial menilai penggunaan DTKS sebagai dasar penetapan bantuan perlu disertai verifikasi faktual dan mekanisme transisi yang melindungi hak dasar warga miskin atas layanan kesehatan.
“Ketika kesalahan data berdampak langsung pada terhentinya pengobatan, maka masalah ini bukan lagi administratif, melainkan kemanusiaan,” ujar seorang aktivis kesehatan.
Hingga kini, belum ada solusi konkret terkait mekanisme pengaduan cepat atau jaminan pengobatan lanjutan bagi warga miskin yang JKN-nya dinonaktifkan. Pemerintah daerah didorong segera turun tangan agar layanan kesehatan tidak terputus hanya karena persoalan data.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, penataan data yang dimaksudkan untuk ketepatan sasaran justru berpotensi mengorbankan hak dasar warga miskin untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Moo/Red

