NEWS  

Dalang Proyek Lapen Sampang Terungkap: Pemberi Perintah dan Direktur Penikmat Duit Tak Tersentuh

SURABAYA.NET88.CO — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang mulai menguak lapisan paling krusial perkara ini: siapa sebenarnya pengendali proyek bernilai Rp12 miliar tersebut. Dalam sidang ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026), pembela dua terdakwa secara terbuka menuding adanya rantai perintah pimpinan dan keterlibatan sejumlah direktur perusahaan yang hingga kini tak tersentuh status tersangka, Jumat (6/2/2026).

Sidang beragenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) itu hanya diajukan oleh dua terdakwa, Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. Dua terdakwa lain dalam berkas terpisah memilih diam dan langsung mengikuti agenda sidang sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H., kedua terdakwa menilai dakwaan jaksa keliru menerapkan hukum dan salah sasaran dalam menentukan subjek pelaku. Pembela menyebut, kliennya justru ditempatkan sebagai “pemain utama”, sementara aktor-aktor strategis di balik pengambilan keputusan proyek tidak disentuh proses pidana.

BACA JUGA :
Kedekatan Haji Singgih Dengan Prajurit Yonif Raider 514/SY Kostrad

Dalam eksepsi diungkap, proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri atas 12 paket pekerjaan dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Namun, menurut pembela, posisi Ahmad Zahrón selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya bersifat administratif—mengendalikan pelaksanaan, menyusun laporan, dan melengkapi administrasi pembayaran—bukan penentu kebijakan maupun pengadaan.

Kuasa hukum menegaskan, proyek berjalan dalam struktur kewenangan berlapis, mulai dari pejabat struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, hingga arahan pimpinan dinas. Nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR kala itu, serta Ir. Umi Hanik Laila, M.M. dkk, disebut secara eksplisit dalam eksepsi sebagai bagian dari rantai perintah.

Pembela juga menyoroti sikap unsur Barjas yang tidak pernah mengajukan keberatan selama proses pelaksanaan proyek berlangsung. Kondisi ini, menurut mereka, memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa pekerjaan berjalan sesuai prosedur dan persetujuan struktural, bukan inisiatif sepihak PPTK.

BACA JUGA :
MATA ELANG....Meresahkan Warga Sidoarjo

Sorotan paling tajam diarahkan pada fakta bahwa sejumlah direktur perusahaan atau CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan signifikan, justru tidak dijadikan terdakwa. Padahal, nilai yang disebut diterima para pihak tersebut bahkan lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan, sejumlah nama dan nilai keuntungan yang disebut antara lain:

Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89

M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54

Sukirno sekitar Rp180.151.863,93

Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10

H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67

Basrohil sekitar Rp329.524.829,62, dan pihak lainnya

Menurut tim penasihat hukum, fakta tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan jaksa dalam menetapkan subjek hukum, sekaligus memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum berhenti pada level pelaksana, bukan pada aktor pengendali maupun pihak yang menikmati keuntungan terbesar.

BACA JUGA :
Hadiri Haul Majemuk Pendiri Ponpes Tanjung Rejo, Gus Hans Janji Memperhatikan Pesantren dan Guru Ngaji

Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh setengah hati. Ia mendesak agar rantai perintah sejak awal proyek hingga pelaksanaan di lapangan dibuka secara menyeluruh.

“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas arahan pimpinan. Penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru menetapkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” ujar Rifa’i usai mengikuti sidang secara daring.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi proyek jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kini tak lagi sekadar soal kualitas pekerjaan atau peran PPTK. Sidang mulai membuka pertanyaan mendasar tentang siapa pemberi perintah, siapa pengendali kebijakan, dan mengapa deretan direktur yang disebut menikmati ratusan juta rupiah justru berada di luar lingkaran terdakwa—pertanyaan yang kian menguji arah dan keberanian penegakan hukum. (Fit)

error: Content is protected !!