MAGETAN — Net88.co — Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat untuk memperkuat ekonomi petani dan peternak, justru diduga berubah menjadi ladang persoalan di tingkat bawah. Dugaan pemotongan dana hibah sapi mencuat di Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Bantuan hibah sapi yang dialokasikan melalui Pokir salah satu anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Gerindra pada tahun anggaran 2023, disebut-sebut tidak diterima secara utuh oleh anggota Kelompok Tani Ternak (KTT) Sri Widodo 2.
Dari data resmi, setiap anggota kelompok semestinya memperoleh anggaran sebesar Rp15 juta untuk pembelian satu ekor sapi. Namun fakta di lapangan berbicara lain.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap anggota KTT diduga hanya menerima Rp5 juta. Selisih dana yang mencapai Rp10 juta per orang itu hingga kini tidak jelas muaranya.
“Yang diterima cuma Rp5 juta. Padahal di data katanya Rp15 juta per orang,” ujarnya.
“Untuk beli sapi harganya sekitar Rp9 juta, jadi banyak terpaksa nombok Rp4 juta,” lanjutnya.
Kondisi tersebut memaksa sejumlah anggota kelompok berutang demi menutup kekurangan dana. Ironisnya, beban tambahan itu justru memicu persoalan lanjutan di internal kelompok.
“Ada yang akhirnya jual sapinya lagi karena tidak kuat terbebani utang. Ada juga yang masih dipelihara, tapi tidak sedikit yang sekarang sudah tidak punya sapi,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, total anggaran Pokir hibah sapi tersebut mencapai Rp150 juta, dengan target pengadaan 10 ekor sapi senilai Rp15 juta per ekor. Namun realisasi di lapangan diduga jauh menyimpang dari perencanaan. Bahkan, terdapat anggota kelompok yang disebut hanya menerima uang Rp5 juta tanpa membeli sapi sama sekali. Dana tersebut diduga telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kalau anggota kan hanya penerima. Soal uang sisanya ke mana ya benar-benar tidak tahu,”nya.
“Kalau dibilang ada potongan, ya masa sampai segitu besarnya. Ini bukan potongan kecil,” tambahnya.
Praktik dugaan penyimpangan Pokir hibah ternak dinilai bukan kali pertama terjadi. Pola penyaluran bantuan yang masih berbentuk uang tunai dan diserahkan kepada kelompok untuk belanja mandiri dinilai membuka ruang lebar terjadinya pemotongan, pengondisian, hingga penyalahgunaan anggaran.
“Yang dibawah cuma menerima akibatnya. Program yang katanya untuk rakyat kecil, malah bikin tambah susah,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kebocoran dana aspirasi rakyat di Kabupaten Magetan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengurus KTT, pendamping program, instansi teknis terkait, serta pihak DPRD guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Vha)







