PAMEKASAN, NET88.CO –
DsTamberu Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan di salah satu rumah berhasil di amankan 4 orang terduga pesta narkoba oleh Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan. Penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, Minggu(7/9/2025) dengan Inisial R (38), R (27), M (40) warga Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan AF (40) warga Kec. Karang Penang Kab. Sampang, dilakukan , ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.
Barang bukti yang berhasil diamanakan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram.
1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam, terang AKP Jupriadi.
Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan ke empat pelaku setelah Hasil Tes Urine Para pelaku menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba, dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancanam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.(Jo)