NEWS  

Berkas Kasus Bapang Desa Seletreng, Kembali Dilimpahkan ke JPU

Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM Perkasa, bersama Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI), mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Situbondo atas kerja profesional mereka dalam menangani kasus Bapang Desa Seletreng.

Polres Situbondo telah menetapkan 3 tersangka dan melengkapi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pada tanggal 9 April 2025, Polres Situbondo telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU dengan nomor surat B/11.a/IV/2025/Satreskrim. Ini menunjukkan bahwa Polres Situbondo telah bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA :
Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Jajaran Anggota

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Perkasa dan AMALI mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Polres Situbondo dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA :
Harkamtibmas, Polda Jatim Gelar Gelar Razia Hiburan Malam Jelang Tahun Baru 2024

“Saya berharap semoga JPU akan melanjutkan proses hukum dengan cepat dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Desa Seletreng,” harapnya.

BACA JUGA :
Gelembung Nano Hydrogen RAHO Club dan IMI, Dobrak Dunia Kesehatan

(Dyt/albet)