NEWS  

Berkas Kasus Bapang Desa Seletreng, Kembali Dilimpahkan ke JPU

Situbondo, NET88.CO – Ketua Umum LSM Perkasa, bersama Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI), mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Situbondo atas kerja profesional mereka dalam menangani kasus Bapang Desa Seletreng.

Polres Situbondo telah menetapkan 3 tersangka dan melengkapi kekurangan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pada tanggal 9 April 2025, Polres Situbondo telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU dengan nomor surat B/11.a/IV/2025/Satreskrim. Ini menunjukkan bahwa Polres Situbondo telah bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA :
Polres Aceh Barat dan Polsek Jajaran Beri Santunan Anak Yatim Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Perkasa dan AMALI mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Polres Situbondo dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA :
Wilayah Pati, Nama Prabowo Subianto Terkenal Capres RI

“Saya berharap semoga JPU akan melanjutkan proses hukum dengan cepat dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat Desa Seletreng,” harapnya.

BACA JUGA :
Aliansi Disabilitas Nusantara Bergabung Di APFP, Ketum Raja Ginting Tele Conference Dengan DPD ADN 28 Propinsi

(Dyt/albet)