NEWS  

Usai Oknum Pendamping PKH Situbondo Tersangka, Kadis Sosial dan Instansi diatasnya dinilai Bungkam

Situbondo, NET88.CO – Perkara dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (BAPANG) dari Pemerintah pusat kepada warga Desa Seletreng Kecamatan Kapongan mulai menemukan jalan titik terang dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, Salahsatunya Oknum Pendamping PKH Situbondo ber inisial AM.

Pasalnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLRES Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Oknum Kepala Dusun perangkat Desa Seletreng (RD), Oknum Kordinator Kabupaten PT Yasa (EN) dan termasuk Oknum Pendamping PKH berinisial (AM).

Menanggapi atas penetapan salahsatu oknum pendamping PKH sebagai tersangka, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo yakni Timbul Surjanto saat dikonfirmasi lebih banyak memilih bungkam seribu bahasa.
“Ketika awak media dan pelapor perwakilan aliansi masyarakat peduli (AMALI) Seletreng mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dijawab hal itu Kewenangan Kementrian Sosial, lalu konfirmasi berikutnya diduga hanya dibaca saja dan tidak ada respon apapun,”. Terang salahsatu pelapor kepada media ini

BACA JUGA :
Tuntut Pindah TPS, Masyarakat Gruduk Kantor PPS Gunung Rancak

Keterangan yang berhasil dihimpun media net88.co bahwa Kasus dugaan Penyelewengan BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab bantuan yang berupa beras itu disinyalir di selewengkan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas disinyalir demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Seletreng ke POLRES Situbondo hingga menetapkan tiga orang tersangka yang salahsatunya oknum pendamping PKH.

M. Zainullah sebagai salahsatu Pelapor membenarkan saat dirinya melakukan diskusi bersama rekan-rekan AMALI tentang langkah pergerakan selanjutnya muncul salahsatu pembahasan tentang Oknum Pendamping PKH Situbondo (AK) yang tersangka dan sempat diduga mengancam dirinya.
“Sejak kasus Bapang ini bergulir seingat saya sudah tiga kali bertemu dengan tersangka “AK”, pertama saat berkunjung ke rumah kami, kedua saat Aksi di Kantor Kecamatan Kapongan dan Ketiga saat pengembalian beras ke warga usai menjadi tersangka” Pungkasnya

BACA JUGA :
Ketua SPS dalam Safari Politiknya "Tidak Ada Alasan, Pilihlah Paslon JIMAD SAKTEH yang Sudah Terbukti"

Hal berbeda disampaikan oleh salahsatu anggota BPD Seletreng sekaligus bagian dari AMALI terkait upaya tindak lanjut atas ditetapkannya tersangka Oknum Pendamping PKH Situbondo dalam Kasus Bapang, sesungguhnya Para pelapor dari AMALI telah berkirim surat kepada Kementrian Sosial RI meski pelapor belum mengetahui tindak lanjut dari kementrian sosial.
“Pada surat yang kami layangkan mengadukan dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Beras kepada sejumlah warga Seletreng “Bapang” yang penyalurannya diduga kuat di motori langsung oleh Pendamping PKH Desa setempat sehingga Oknum Pendamping PKHnya menjadi tersangka”.

BACA JUGA :
Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Disamping itu Cak Sinul sapaan akrab salahsatu Pelapor menambahkan bahwa Meski Oknum Pendamping PKH telah menjadi tersangka menduga pihak Dinas Sosial Kabupaten Situbondo dan Kementrian Sosial dinilai tutup mata dan diduga tidak menindalanjuti pengaduan AMALI.
“Saya tidak tahu aturan pastinya kalau ada pendamping PKH yang menyandang status tersangka, maka di anggap tidak ada masalah terhadap profesinya padahal setiap profesi yang digaji oleh pemerintah umumnya ada aturan yang melekat terhadap profesinya”.

Sdk/Albet