NEWS  

Ratusan Warga Datangi Kantor PPS Temoran Omben, Formulir C-6 Tak Sampai

Sampang.NET88.CO – Ratusan warga desa Temoran, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang ngeluruk kantor sekretariat Penitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Kedatangan mereka, guna mempertanyakan Formulir C6 yang mana hingga saat ini, H-1 Pilkada serentak di Sampang akan digelar, namun ratusan warga desa temoran belum juga mendapat haknya.

Meski diketahui bersama Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu, dan bisa digantikan e-KTP saat akan memungut suara atau mencoblos, masyarakat tetap menghawatirkan tidak bisa mencoblos dan hal-hal yang tidak diinginkan bersama, seperti kecurangan dan sebagainya.

BACA JUGA :
Aliansi Disabilitas Nusantara Bergabung Di APFP, Ketum Raja Ginting Tele Conference Dengan DPD ADN 28 Propinsi

Sementara Penjabat (PJ). Kades Temoran Moh. Nadjib mengaku kaget adanya warganya yang ngeluruk tersebut.

Nadjib menjelaskan, sesuai Daftar pemilih tetap yang ada, tercatat sebanyak 3.150 pemilih, yang tersebar di 6 TPS. Yaitu Desa Temoran terdiri 4 dusun, antaranya dusun daya, dusun Dhiya’an, dusun tengah, dusun cometteyan,

Pantauan awak media, Kantor Sekretariat PPS terlihat sepi tidak ada petugas yang berjaga, namun karena kantornya satu halaman dengan rumah PJ. Kades, spontan mengganggu keluarga PJ. Kades temoran.

BACA JUGA :
Mengenal Syarif Content Creator dan Dj asal Jawa Timur

Akibatnya, Istri PJ. Kades Nadjib sempat cekcok adu mulut dengan ratusan warga yang ngeluruk, bahkan terlihat teriak histeris, dan hampir terjadi anarkis saling pukul.

Beruntung, tidak lama kejadian, puluhan personil kepolisian dan Brimob hadir mengamankan situasi.

Terpisah, Mukhlis selaku koordinator aksi warga desa mengaku dan membenarkan, alasan pihaknya ngeluruk Kantor Sekretariat PPS, karena ratusan warga dari empat (4) dusun di desa Temoran belum menerima formulir C6.

BACA JUGA :
Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Spesialis Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

Menurutnya, secara tekhnis aturan PKPU No.17 tahun 2024, formulir C6 selambat-lambatnya selesai diberikan ke warga tiga (3) hari menjelang Pilkada atau Pemungutan Suara.

Adapun tokoh masyarakat yang hadir, antaranya Mukhlis, H. Sulaiman, H. Usman, Nurhasanah, H. Wahed dan Masfur.(McS)

(Fit)