NEWS  

Pemkab Sumenep Alokasikan 31,6 Miliar Dari DBHCHT Sektor Kesehatan

SUMENEP, NET88.CO – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp31,6 miliar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Moh. Nur Insan, menjelaskan bahwa DBHCHT yang diterima pihaknya tahun ini digunakan untuk dua program utama.

Pertama, sebesar Rp31,6 miliar dialokasikan untuk pembayaran asuransi kesehatan masyarakat melalui program PBID. Sedangkan yang kedua, sebesar Rp2,5 miliar untuk kebutuhan barang habis pakai.
Sebagian besar DBHCHT yang kami terima, yakni Rp31,6 miliar, digunakan untuk program PBID itu,” jelas Nur Insan
Menurutnya, per September 2024, serapan DBHCHT untuk PBID telah mencapai 61 persen. Dinkes P2KB Sumenep menargetkan serapan anggaran DBHCHT untuk PBID mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024.

BACA JUGA :
Juara Bertahan Kategori IKPA Semester I TA. 2023 Satker Pagu Besar, Lapas Pamekasan Raih Penghargaan Kesekian Kalinya dari KPPN Pamekasan

“Target kami, pada bulan Desember nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya,” ucapnya.

Nur Insan menjelaskan, dengan program tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan yang ada.

BACA JUGA :
Ketua Gerindra Pati dan Ketua Gerindra Rembang Sepakat Dukung Prabowo Jadi Presiden 2024

“Alhamdulillah, program luar biasa karena manfaatnya dapat dirasakan langsung seluruh masyarakat Sumenep. Melalui PBID, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

BACA JUGA :
Pendeta Gereja Utusan Pantekosta, Apresiasi Polres Ponorogo Ciptakan Suasana Ibadah Natal Aman dan Khidmat

Moo/Red

vvvv