NEWS  

Diduga Menjadi Otak Pencurian di Wilayah Hukum Polres Lumajang, Oknum Polisi Dilaporkan ke Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, NET88.CO – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Pusat Pendidikan (PUSDIK) Porong Sidoarjo, Jawa Timur berinisial I alias Ilham bersama 6 (enam) orang tidak di kenal, pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 pukul 21:00 WIB, resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian kepada Satreskrim Polres Lumajang oleh Rio Faqih Madani bersama kuasa hukumnya Akbar Umbu Nay SH,.

Selain pelaporan di Satreskrim Polres Lumajang, kami juga akan segera melaporkan Bripda Ilham atas dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri kepada Div Propam Mabes Polri , Dir Propam Polda Jatim, Kompolnas serta Kapusdik Porong Sidoarjo tempat terduga pelaku berdinas, karena yang bersangkutan hampir setiap hari berada di Lumajang dan untuk menginformasikan bahwa anggota satuan Pusdik Porong Sidoarjo menjadi terduga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian. “Ungkap Akbar Umbu Nay SH, “.

Sangat jelas tindakan yang dilakukan oleh Bripda Ilham bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri. Jo Pasal 34 dan 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 13. Setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang Huruf J.  Menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau
memperjual belikan barang bergerak atau tidak bergerak
secara tidak sah.

BACA JUGA :
Semarak Hari Bhayangkara Ke- 76, Polres Pasuruan Kota Gelar Festival Sholawat Albanjari dan Lailatus Sholawat

Sebagai anggota Polri, Bripda Ilham juga harus mengerti tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang berisikan tentang norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang. Patut atau tidak patut, di sadari ataupun tidak di sadari oleh Anggota Polri dalam kehidupan bermasyarakat. Namun Bripda Ilham nampaknya tidak mempedomani aturan tersebut dan bahkan seringkali melakukan hal – hal ceroboh yang dapat mencederai nama baik Institusi Polri yang mulia dan agung. “Ungkap Akbar sapaan akrab pengacara Rio”

BACA JUGA :
Mengenal Sosok Ardhian Hadi Mahendra Influencer asal Jember

Masih Akbar, yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Jawa Timur, ” Kami selaku Penasehat hukum, akan melakukan perlawanan secara hukum  kepada siapapun yang ingin menggembosi atau mengintervensi laporan ini. Dengan Tegas saya akan meminta atau Menginstruksi seluruh Pengurus DPD dan DPC Ormas GM GRIB Jaya Se-Jawa Timur Untuk mengawal kasus Ini.

BACA JUGA :
IKTOMA Dukung Penuh H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz Demi Masa Depan Kabupaten Sampang

Kami berharap oknum anggota Polri tersebut bisa segera diproses secara hukum pidana dan etik agar dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) supaya kejadian yang sama tidak dilakukan kembali oleh yang bersangkutan serta bisa menjadi contoh untuk anggota Polri yang lain khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur untuk dapat menjaga integritas Institusi Polri kedepannya.

vvvv