NEWS  

Kasus Penolakan Terhadap Wartawan di SMAN 1 Tarik Berbuntut Panjang

Surabaya,NET88 – Menelusuri kebenaran tentang sikap surahmin oknum guru humas SMAN 1 tarik yang berpesan ke penjaga sekolah melalui pesan singkat whatsapp..

“Wartawan tidak di perbolehkan masuk SMAN 1 tarik tanpa membawa surat izin dari kacabdin Sidoarjo itu info dari Komnas pendidikan jawatimur. Tim investigasi NET88 silaturahim mengkonfirmasi ke kantor cabang dinas Sidoarjo di Jl. Raya Ponti No.9, Wismasarinadi, Magersari, Sidoarjo k Rabu 17/01/2024.Tapi Lutfi ketua cabang dinas pendidikan sidoarjo tidak ada di kantor, lagi ada giat luar.

Coba bapak ke kantor cabang dinas pendidikan di jalan Jagir Wonokromo Surabaya… Biasanya beliaunya ngantor di sana, jika ngantor disini hari Selasa dan Kamis itupun tidak bisa di pastikan…ungkap salah satu Staff cabdindik Sidoarjo.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesi dalam jurnalistik Kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.Karena sikap Surahmin oknum guru humas SMAN 1 tarik yang telah mencatut nama Komisi Nasional ( KOMNAS ) Pendidikan Jawatimur, Tim investigasi media NET88 mengkonfirmasi Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jawa timur.Dan di tempat yang berbeda Ketua Komisi Nasional (KOMNAS ) Pendidikan jawatimur Kunjung Wahyudi menegaskan.. “Waahh ini ngarang mas, kapasitas apa saya melarang masuk wartawan ke sekolah, Yang saya khawatirkan nama saya di gunakan untuk mengadu domba antara saya dengan media..

Akan saya tindak lanjuti segera karena oknum guru tersebut telah menyampaikan hal yang kurang tepat.. Tegasnya. Bersambung (Akbar/Agam-NET88)

vvvv