NEWS  

Ada Apa ? Kepsek SMAN 1 Tarik Sidoarjo memilih bungkam ketika di konfirmasi wartawan

Kepsek SMAN 1 Tarik Sidoarjo memilih bungkam ketika di konfirmasi wartawan.

Sidoarjo,- Sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 Tarik Sidoarjo sedang angker tertutup sama para wartawan yang berkunjung dalam giat jurnalistik di sekolah tanpa membawa surat izin dari dinas pendidikan cabang sidoarjo.

Sangat di sayangkan sekolah merupakan wilayah publik yang di perbolehkan undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) namun di duga di jadikan wilayah privat bagi salah satu oknum guru humas ( hubungan masyarakat ) SMAN 1 Tarik Sidoarjo. Jumat 12/01/2024.

Perlu kita ketahui bersama tugas pokok dan fungsi humas di sekolah untuk membina hubungan relasi antara sekolah dengan wali murid. Membina pengembangan relasi antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah.

Berbeda dengan suharmin humas SMAN 1 tarik melalui pesan singkat Whatss app ke penjaga sekolah mengatakan wartawan tidak di perbolehkan masuk jika tidak ada surat dari kacabdin. Itu info dari komnasdik Jatim (Bpk. Kunjung Wahyudi ).

Dua satpam sekolah yang sedang bertugas di pos melarang masuk wartawan yang akan menemui kepala sekolah ataupun humas sekolah.. “Tidak boleh masuk pak , saya tidak berani mengizinkan jika tidak ada surat dari kacabdin,itu perintah dari humas sekolah.. “Tegas salah satu satpam.

Setelah melakukan kordinasi lebih lanjut maka para wartawan di suruh menunggu setelah rapat, berselang waktu 1 jam lebih rapat selesai suharmin tidak ada di tempat ruangan.. “sudah saya cari di ruangannya dan ruang guru tapi beliaunya tidak ada..”ujar satpam sekolah.

Dalam hal ini Profesi seorang wartawan di permainkan oleh suharmin oknum guru humas SMAN 1 tarik Sidoarjo. dan Diduga melarang awak media untuk meliput jelas bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Supaya berita ini berimbang tim media sigap88 mengkonfirmasi Wiwik kepala sekolah SMAN 1 Tarik Sidoarjo, akan tetapi tidak ada respon.. di telefon tidak di angkat dan di chatt pun tidak di balas hingga berita ini di tayangkan.

Guna menidaklanjuti kebenaran info wartawan di larang masuk sekolah SMAN 1 tarik sidoarjo tanpa membawa surat izin dari komnasdik jatim, tim investigasi media Sigap88 akan berkordinasi dengan komnasdik Jatim (BPK kunjung pribadi),- Bersambung (Akbar/Agam-NET88).

vvvv