Berita  

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, APH Amankan Pelaku

Simeulue, NET88.CO – Kepolisian Resor Simeulue, Polda Aceh menahan seorang pria berinisial AN, terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Teupah Barat.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penangkapan AN ini dilakukan pada Minggu (23/4), setelah pihak kepolisian menerima laporan Sekira pukul 00.31 Wib Sabtu (22/4) oleh saudara Marwis (32) warga Kab. Simeulue yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.

Lebih lanjut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, korban yang baru berumur 2 tahun yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku inisial AN.

BACA JUGA :
6 Kursi Diraih PPP Pati !!! Ayah dan Anak Terpilih Jadi Dewan Perwakilan Rakyat

Saat ini sedang ditangani lebih lanjut. Apabila nanti pelaku terbukti telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

BACA JUGA :
Direktur CV. Berlian Jaya Sejati Berikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Wonokoyo

Ia juga berharap, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, Khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.**