Berita  

Ketua LPLA Nasrudin, Peralatan Disita Negara Tidak Sah Dijadikan Persyaratan Tender

Simeulue, NET88.CO – Peralatan Yang Dikuasai Negara Atas Putusan Pengadilan Tidak Sah Dijadikan Persyaratan Tender

Demikian menurut Ketua Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasrudin Bahar secara tertulis kepada Wartawan Minggu (9/4) siang terkait gaduh penetapan pemenang lelang jalan di Simeulue, diduga dipicu adanya perusahaan yang dimenangkan dengan memakai dukungan barang yang dikuasai negara.

Menurut ketua lembaga yang aktif memantau jalannya lelang proyek pemerintah di seluruh tanah rencong sejak beberapa tahun lalu itu, perusahaan pemakai yang menyertakan dukungan alat sitaan dan atau dalam penguasaan negara, sama dengan dokumennya tidak benar.

Alasan itu katanya, Perusahaan yang ikut tender dimaksud dengan dokumen tidak benar, tidak pantas dimenangkan oleh Pokja (red-Pemerintah Kabupaten Simeulue) bahkan katanya perusahaan itu mestinya harus di blacklist.

Pasalnya, tambah Nazaruddin Bahar (foto) bagaimana mungkin suatu AMP telah di sita dan bahkan sudah diambil negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 16 Februari 2023. Nomor:302.K/Pid.Sus/2023.

Lantas, dokumennya bisa pula dijadikan dukungan ikut tender. “Logika pikir dan logika hukumnya darimana hingga menjadi logis pula bagi mereka,” ujarnya dengan nada bertanya.

Kemudian dia malah menegaskan, idealnya perusahaan pemberi dan pengguna dukungan alat yang disita dan alat yang dikuasai oleh negara tanpa izin resmi dan instansi negara, “sejatinya di blacklist bukan dimenangkan. Kecuali ada apa apanya,” ungkapnya dengan nada bertanya.

BACA JUGA :
DPRD Provinsi Babel Menggelar Sidang Paripurna HUT Ke 22 Tahun 2022

Di soalnya adanya sejumlah perusahaan yang ikut serta tender dan menyanggah keputusan Pokja Pemilihan (Pokmil IV) Simeulue kemudian mendapat balasan simple.

Salah satu butir jawaban Pokmil IV itu, bahwa ealuasi terhadap peralatan utama hanya dilakukan terhadap yang bersumber dari milik sendiri, sewa beli atau peralatan sewa. Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.

“Mungkin Pokmil IV bisa beralibi demikian. Tapi itu tidak lagi saat berkontrak. Kepala UKPBJ, PA dan KPA bisa saja menolak hasil evaluasi Pokmil IV. Kalau begitu apa bedanya dengan dukungan bodong atau dukungan yang pakai besi tua, beso rongsokan,” tegas Nasaruddin Bahar.

Kemudian Nasaruddin menambahkan tujuan utama disyaratkan dukungan alat itu untuk apa, bukan kah untuk melancarkan pelaksanaan proyek dan menjamin kwalitas serta selesainya pekerjaan kan.

” Lantas kalau fisik AMP yang memberikan dukungan nantinya tidak bisa digunakan, Lah, mau pakai apa mengaspal nya, pakai aspal goreng. Kecuali bisa demikian lain ceritanya,” kata dia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue, Zulfatah yang dikonfirmasi Wartawan Minggu (9/4) menegaskan sampai Sabtu (8/4) pihaknya belum ada menerima berkas utuh dari Pokja Lelang atau dari UKPBJ Simeulue.

BACA JUGA :
Sat PolAirud bersama Aparat Gabungan PSDKP Amankan Kapal Pembom Ikan di perairan Simeulue

“Sampai kemarin, Sabtu. Belum menerima laporan hasil pelelangan yang lengkap dengqn data dukung, sehingga :

1). Belum mengkonfirmasi hal hal yang mengganjal dalam proses pelelangan kepada pihak yang berwenang, 2). Belum tanda tangan kontrak,” jawab Zulfatah secara tertulis.

Kemudian menyangkut adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia soal salah satu AMP di kuasai negara namun digunakan oknum tertentu untuk dukungan ikut lelang hal itu akan dikonfirmasinya kepada pihak terkait alias aparat berwenang.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) Simeulue, Tamsil yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp, Minggu (9/4) memberikan penjelasan normatif.

Kata Tamsil, bahwa dukungan peralatan AMP yang dibuat berdasarkan perikatan perjanjian antara badan usaha yang ikut tender dengan pemberi dukungan, para pihak terikat dengan perjanjian tersendiri.

Kemudian hal ini katanya terlepas dari kewenangan pokja dalam mengevaluasi kualifikasi pemberi dukungan.

Katanya, Pokmil hanya berpedoman pada dokumen dokumen pemilihan. Pemberi dukungan bukan peserta tender sehingga tidak dapat dievaluasi kualifikasinya. Evaluasi teknis yang dilakukan Pokmil hanya memastikan peralatan penyedia sesuai Lembar Data Pemilihan (LDP).

Kemudian dijelaskan bahwa pada dokumen Pemilihan disebutkan, bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi peserta tender secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan salah satunya yang bersangkutan dan badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

BACA JUGA :
Siaga dan Tetap Semangat, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi Turun Pantau Arus Balik

Selanjutnya kata Tamsil, apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.

Kemudian Ketua UKPBJ Simeulue Tamsil, membenarkan bahwa benar CV. Bumi Makmur (BM) menggunakan dukungan AMP CV. Armada Buana Lestari (ABL).

Dua hari sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah disita oleh kejaksaan setempat untuk negara.

Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. ABL oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, YA dan kawan-kawan pada tahun 2021.

Sedangkan aset AMP untuk Negara, katanya kepada Waspada di kantornya Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.

Dimaklumkam oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan diserahkan untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah dilelang oleh Negara.

Kata Suheri Wira Fernanda pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya**

vvvv