Berita  

Polres Sumenep Resmi Tahan Mantan Kades dan Kades Batuampar Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Sumenep,NET88.CO – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Polres Sumenep Madura Jawa Timur menetapkan Mantan Kades dan Kades Batuampar Kecamatan Guluk guluk menjadi Tersangka tindak penganiayaan terhadap dua wartawan Kabupaten Sumenep.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep,Sabtu (01/4/2023)

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti,S.H, menjelaskan bahwa Mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk guluk terhitung hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sudah resmi ditahan.

BACA JUGA :
Bapas Pamekasan Hadiri Upacara HUT Imigrasi ke 73

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” Ungkap Akp Widiarti

Masih lanjut Akp Widi berkata,
kedua pelaku mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka .

Setelah diperiksa sebagai saksi, dan di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan, Paparnya.

BACA JUGA :
HUT Bhayangkara ke 77, Kapolsek Tlogowunggu Gelar Acara Syukuran

Diketahui mantan Kades MF 53 tahun Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA dengan alamat sama dan pekerjaan sebagai Kepala Desa.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP diantaranya,
Satu unit HP merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim,
1 Dompet warna hitam, 1 unit HP merk vivo warna merah,
1 id card an.MISRAWI
1 buah KTA Awdi an.Misrawi
1 dompet warna dongker
1 buah kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor merk yamaha NMaX warna hitam
1 kartu ATM BNI
1 Kartu ATM bank Jatim.

BACA JUGA :
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Pamekasan Komitmen Zero Halinar

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat
Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.(ndri/dewa)

vvvv