Berita  

Kontroversi Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Hajad Masyarakat Ataukah Keinginan Pribadi

Jawa Timur, NET88.CO – Andai tuntutan kades yang diminta soal perpanjangan masa jabatan, tentu butuh kajian dan telaah yang sangat cermat terutama dari fakta fakta selama ini.

Sebab bisa saja hal itu mengalami kemunduran demokrasi jika disahkan, serta sangat riskan & rentan terjadinya politik keluarga & kroninya “perangkat desa”, paling disayangkan adalah mempersempit proses penyegaran kepemimpinan desa.

Tuntutan menjelang tahun politik, saya membaca kurang elok, tentu siapa yang diuntungkan ?

Namun, sah sah saja para APDESI berjuang ke Senayan absen dulu pelayanan publik, mungkin itu bagian dinamika, jika untuk hajat masyarakat desa kita amini, namun jika hanya utk kepentingan pribadinya “mengekalkan jabatannya” patut disikapi.

BACA JUGA :
Bupati Bangka Meresmikan Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kopetensi Pengurus PKK

Sebab hasil tanah bengkok memang menggiurkan sih belum lagi yang lain-lain, tidak ada ceritanya kades naik motor, hampir setelah jadi ganti motor jadi mobil ! Iyakah ? Imbuh teman ngopi.

Hari ini masyarakat mulai mencermati apa maksud tuntutan mereka ? Sebagian bertanya kepada saya; sebagai sesama warga sipil, wajar saja, yang tidak wajar adalah nambah jabatan, bukan nambah ide, gagasan dan kerja-kerja nyata secara inovasi & mandiri, masih dapat dibilang hanya beberapa kades yang bisa melakukan gebrakan didesanya.

BACA JUGA :
Gelar Operasi Zebra Candi 2023, Wakapolres Kudus Siapkan Langkah -Langkah Jitu

Andaipun undang-undang desa direvisi, saya ingin usul setiap kades harus sarjana, hal itu bukan tidak beralasan, berdasar kajian; semestinya begitu agar anak-anak desa termotivasi mau sekolah sampai tinggi, mengurangi nikah dini bahkan tidak hanya berlaku pada kades tapi pula perangkat desa, tentu akan jadi pertimbangan khusus jikapun menuntut kompensasi insentif dsb,

BACA JUGA :
Lagi Asyik di Dalam Kamar, Istri Sah Asal Pamekasan dan Satpol-PP Grebeg Suami dan Selingkuhannya

Saya kira undang-undang sekarang sudah baik & kesempatan kades 3 periode sangat cukup untuk membangun & menciptakan desa seapik munkin, jika belum, kebangetan.

Paling penting proses BPD sebagai kontrol & mitra kerja desa, selama ini jarang dipilih secara demokratis. Mestinya ini juga perlu ada payung hukum yang memastikan bahwa prosesnya dipilih secara langsung.

#untukkebaikandesa

Penulis : Muhammad Halili