NEWS  

Ungkap Kasus Miras Jenis Arak Tuban Oleh Sat Resnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, NET88.CO

Ungkap kasus minuman keras (moras) jenis arak Tuban berhasil mengamankan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Selasa (17/11/2022) sekira pukul 16.30 wib.

Tersangka Suadi 23 tahun warga
Jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep yang merupakan penjual miras yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan minuman beralkohol berupa arak Tuban.

BACA JUGA :
Polsek Maesan Bondowoso Isi Malam Tahun Baru Dengan Santuni Anak Yatim Piatu

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya mengungkapkan,” Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengamankan Suadi 23 tahun dalam perkara menjual perdagangan miras tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa arak Tuban. Penangkapan Tersangka pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 16.30 wib di warung sembako milik tersangka di Jalan Bambu Duri Desa GungGung,Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur”.

BACA JUGA :
Gerak Cepat Polsek Maesan Amankan Pelaku Pembacokan di Desa Pakuniran

Lebih lanjut, AKP Widiarti mengatakan, modus dari tersangka adalah menjual dan mengedarkan miras jenis arak Tuban

Kata AKP Widi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak Tuban.

BACA JUGA :
Keberatan Namanya Dipindah dan Dicatut Sebagai Pengguna KUR BRI, Warga Desa Wonosari Desak APH Untuk Mengusut Tuntas

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Suadi, Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (ndri/dewa)