NEWS  

Warga Desa Camplong Sampang Menjadi Korban Penganiayaan, SS Lapor Polsek Galis

Bangkalan, NET88.CO

Warga asal Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang perempuan

Siti Samlah 43 Tahun merupakan korban penganiayaan pada Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 12.00 wib di teras rumah Ansori Efendi di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri.

Korban penganiayaan, Siti Samlah 43 tahun asal warga Desa Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Usai mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan tiga orang tersangka ke Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2022 tentang tindak pidana dimuka umum bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang.

BACA JUGA :
Hari ke Tiga Road Show Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba Digelar Polda Jatim di Magetan

Menurut keterangan korban Siti Samlah saat ditemui media ini menceritakan,” Dirinya telah dianiaya oleh tiga orang perempuan dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau “.

” Tiga orang perempuan telah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepalanya,” Ungkapnya.

” Saat itu saya langsung menelpon suami saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori, tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam ,saya akan di bunuh apabila datang kerumah suami saya dan akhirnya saya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana saya langsung di keroyok oleh tiga orang, saat penganiayaan itu saya di bacok oleh mereka secara bersama sama dan membabi buta dengan menggunakan pisau hingga di bagian kepala saya mengalami luka”. Urainya.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Siap Ciptakan Kondusifitas Malam Takbir Idul Adha 1443 H

Samlah menambahkan, saya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi saat melintas dan saya minta tolong selanjutnya saya dibawa ke puskesmas Galis untuk diperiksa dan di bawa ke Polsek Galis untuk laporan. Tambah Siti Samlah

BACA JUGA :
Adm Perum Perhutani Bondowoso Menerima Piagan Penghargaan Zero ACCIDENT 2024 Dari Gubernur Jawa Timur

Sementara Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan di Desa Lantek Timur menyampaikan, kejadian itu memang benar, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan terhadap korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,Pungkasnya.(ndri)