Warga Desa Ambunten Timur Penyebar Konten Pornografi Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Sumenep||Net88

Ungkap kasus pelaku penyebar konten Pornografi berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap pelaku penyebar konten Pornografi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib.

Penangkapan terhadap pelaku kasus Pornografi tersebut di benarkan oleh
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Dijelaskan, Kapolres Sumenep AKBP Edi Satya Kentriko melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan bahwa”, Terduga pelaku QS 37 Tahun warga asal Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep diamankan dirumahnya”.

BACA JUGA :
"Tanah Leluhur"

Penangkapan terhadap Tersangka QS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 berdasarkan laporan saudara F Dusun Laok, Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :
Bupati Kabupaten Bangka Mulkan SH. MH Membuka Pelatihan Konvensi Anak Tahun 2022

” Kronologis kejadian tersebut berawal dari laporan saudara F, kemudian Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 12.00 wib mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupateb Sumenep,” Ungkapnya.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Dinilai Prematur Memahami Aturan CLTN

Selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tambahnya AKP Widiarti.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,”Urainya.(ndri)