SUMENEP NET88.CO – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Bunga Sumenep kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas pedagang mainan dan makanan yang berjualan di area tersebut, padahal kawasan itu telah ditetapkan sebagai zona merah yang steril dari PKL.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur kawasan Taman Bunga sebagai area bebas dari aktivitas pedagang kaki lima. Namun dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha masih terlihat bebas berjualan di kawasan tersebut.
Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai pihak karena dianggap bertolak belakang dengan aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Selain itu, pembiaran tersebut juga dinilai menimbulkan kesenjangan bagi pelaku UMKM lain yang selama ini mematuhi aturan dan tidak berjualan di zona terlarang.
Pemerintah disebut-sebut berlindung di balik kebijakan Ramadhan Kareem sebagai alasan memberi kelonggaran kepada para pedagang. Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat, karena justru menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Ironisnya, pada 12 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satpol PP Kabupaten Sumenep terlihat melakukan himbauan kepada pelaku usaha yang berjualan di sisi selatan Jalan Diponegoro. Sementara pada saat yang sama, aktivitas pedagang di area Taman Bunga tetap dibiarkan tanpa penertiban.
Sikap yang dinilai tidak konsisten ini mendapat sorotan dari Asmuni Bara, aktivis dari Aliansi Sumenep Bangkit (ASB). Ia menyayangkan pembiaran aktivitas UMKM di kawasan yang jelas-jelas telah diatur sebagai zona merah.
“Kalau memang dibiarkan seperti itu, lebih baik aturan zona merah di area Taman Bunga dicabut saja. Jangan sampai ada aturan, tapi pemerintah sendiri yang tidak menegakkannya,” ujar Asmuni Bara.
Menurutnya, penegakan aturan seharusnya dilakukan secara adil dan konsisten agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait alasan pembiaran aktivitas pedagang di kawasan Taman Bunga yang telah ditetapkan sebagai zona merah tersebut.
Moo/Red

