Magetan – Net88.co — Setelah menanti cukup lama, rasa lega dan bahagia tampak terpancar dari wajah warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kamis (16/10/2025). Aula kantor desa yang biasanya sepi kini penuh sesak oleh warga yang datang untuk menerima sertifikat tanah mereka—hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah.
Bagi masyarakat, sertifikat bukan sekadar selembar kertas. Ia menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan simbol kepastian hukum yang selama ini mereka harapkan. Sebanyak 160 bidang tanah kini telah resmi bersertifikat, menandai selesainya perjuangan panjang dari proses pengajuan, pengukuran, hingga verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan.
Namun, di balik suasana haru dan syukur itu, pemerintah desa menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas program. Kepala Desa Grabahan, Bambang Wahyu Santoso, memastikan bahwa setiap penyerahan sertifikat dilakukan dengan prosedur ketat agar tidak ada celah penyalahgunaan.

“Kami tidak ingin ada kesalahan atau konflik di kemudian hari. Karena itu, bagi warga yang tidak bisa datang langsung, pengambilan sertifikat wajib disertai surat kuasa bermaterai dari pemilik. Bahkan kami lakukan video call langsung dengan pemilik aslinya untuk memastikan kebenaran penerima,” tegas Bambang di sela kegiatan.
Kebijakan ini, menurutnya, bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah antisipatif agar hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kami ingin semua tertib dan jelas. Sertifikat tanah ini sangat penting, jangan sampai berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik,” tambahnya.
Selain soal keamanan dokumen, Bambang juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sertifikat dengan hati-hati.
“Ini adalah bukti hukum atas tanah Anda. Tolong dijaga baik-baik, jangan dipinjamkan kepada orang lain, dan sebelum dibawa pulang, periksa dulu nama dan lokasi tanahnya agar sesuai,” pesannya.
Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Grabahan, Hasbi Syamil, menyebut program PTSL ini sebagai bukti nyata hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, 160 sertifikat hari ini telah diserahkan. Program ini penting karena memberi kepastian hukum dan menghindarkan masyarakat dari sengketa tanah yang sering terjadi di desa,” ujarnya.
Pembagian sertifikat dilakukan secara bertahap dalam dua sesi—pukul 09.00 dan 10.00 WIB—agar suasana tetap tertib. Kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimca Karangrejo, perwakilan BPN, serta perangkat desa yang membantu jalannya proses verifikasi.
Tak hanya itu, program PTSL kali ini juga memperkenalkan sertifikat elektronik, sistem baru yang menyimpan dokumen secara digital untuk keamanan jangka panjang.
Dengan penerapan verifikasi berlapis dan pendekatan yang hati-hati, Desa Grabahan menjadi contoh desa yang tidak hanya menyalurkan program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan ketertiban bagi warganya. Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting yang menandai penguatan hak kepemilikan tanah dan kemandirian hukum masyarakat desa. (Vha)







