Magetan — Net88.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah Inspektorat Magetan menyampaikan hasil klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan pada Senin (15/9/2025).
Kepala Inspektorat Magetan, Ari Widyatmoko, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk menjerat Kepala DPMPTSP terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun etik.
“Hingga saat ini kami belum menemukan alat bukti yang memberatkan Kepala DPMPTSP. Jadi sementara ini terlapor belum terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etik,” ungkap Ari dalam forum RDP.
Lebih lanjut, Ari juga menyinggung rekaman yang dijadikan bukti oleh pelapor. Menurutnya, ungkapan “Piala Bergilir” dan “Barang Obralan” yang sempat dilontarkan Kepala DPMPTSP bukan dimaksudkan sebagai hinaan, melainkan bentuk pembinaan kepada pegawai kontrak.
“Dari hasil klarifikasi, sementara ini kami simpulkan ungkapan itu merupakan pembinaan, dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menghina,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sontak menuai keberatan dari pihak pelapor. Roro Mida Royanugrahaningrum, korban dalam kasus ini, menilai seorang pimpinan seharusnya memberikan pembinaan dengan cara yang lebih bijak, bukan menggunakan kata-kata yang dinilainya merendahkan martabat.
“Apa pantas seorang Kepala DPMPTSP membina anak buahnya dengan ungkapan seperti itu, apalagi di forum rapat. Kalau ini dimaklumi, berarti Inspektorat tidak punya hati nurani,” tegas Roro.
Sikap serupa disampaikan oleh ayah korban, R.M. Nugroho Yuswo Widodo. Ia menuding DPRD maupun Pemkab Magetan terkesan bungkam dalam menyikapi kasus ini. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya manuver politik yang ikut memengaruhi jalannya penanganan kasus.
“Sejak kasus ini bergulir, DPRD dan Pemkab terlihat bungkam. Tentu saja ini menimbulkan spekulasi adanya manuver politik. Jika ada keseriusan, seharusnya pejabat yang terlibat bisa dinonaktifkan sementara hingga perkara jelas,” ujarnya.
Nugroho juga mengungkapkan bahwa sejumlah rekan kerja korban di DPMPTSP yang sebelumnya bersedia menjadi saksi kini justru memilih bungkam. Ia menduga kondisi ini tidak lepas dari adanya tekanan.
“Awalnya banyak yang siap bersaksi, tapi sekarang bungkam. Bahkan saat dihubungi anak saya, tidak ada yang merespon. Kalau Pemkab serius, mestinya Bupati sudah mengambil langkah tegas, minimal menonaktifkan Kepala Dinas,” imbuhnya.
Sebagai informasi, RDP yang digelar DPRD Magetan tersebut melibatkan Komisi A serta sejumlah pihak terkait, di antaranya Inspektorat Magetan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan. (Vha)