Pamekasan,NET.88.CO – Menindaklanjuti surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.06-UM.01.01-58 Tahun 2023. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Sosialisasi Digitalisasi Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan sosialisasi digitalisasi secara Virtual secara virtual. diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada, Rabu (15/02/2023) di ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kegiatan ini diikuti Kaur Umum, Syaiful Bahri bersama Kaur Kepegawaian, Masuni dan perwakilan pegawai setiap bidang tampak sedang memperhatikan keterangan Kepala Biro Umum Usaha, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Anak Agung Gede Krisna.
Kepala Biro Umum Anak Agung Gde Krisna menyampaikan arahan yang diberikan oleh Menkumham,” Ada beberapa kinerja yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar mendapatkan nilai yang sangat memuaskan”.
“Digitalisasi arsip ini merupakan sebuah tindakan dalam proses alih media dengan mengubah bentuk dari format cetak kedalam format digital. Teknis pelaksanaan atau tahapan Digitalisasi Arsip akan dilaksanakan pada bulan Februari hingga Oktober 2023. Jika UPT mengalami kesulitan segera menghubungi Kanwil atau Biro Umum terkait langkah-langkah apa saja yang perlu diambil untuk mengelola arsip vital dan permanen,” Terangnya.
Sementara di tempat terpisah Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,” Jika dalam kearsipan, dokumen yang berumur dibawah dua tahun harus berada di tangan yang menciptakan dokumen tersebut”
“Pengelola arsip perlu memisahkan arsip menjadi arsip vital dan arsip permanen, untuk mendukung pelaksanaan tusi organisasi. Teknik pengelolaan arsip diatur dalam Permenkumham 54, 55 dan 56 Tahun 2016,” Urainya Eddy Junaedi.(dewa/ndri)