Berita  

Janda Tua Pemilik Sertifikat, Akhirnya Tempuh Jalur Hukum

Situbondo, NET88.CO – Pemilik tanah dengan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) bernama ibu Asia (67) seorang janda lanjut usia warga dusun peleyan utara RT 03 RW 06 Desa Peleyan kecamatan kapongan kini resmi melaporkan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau yang berkuasa ke POLRES Situbondo, Jum’at (03/05/2024)

Informasi yang dihimpun media net88.co, Pelapor didampingi langsung oleh Ketua umum Lembaga PERKASA bersama anggota mencari keadilan atas penguasaan lahan dan rumah miliknya yang ditengarai telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, Berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat dengan nomor:LPM/145.SATRESKRIM/IV/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO.

Menurut Ibu Asia selaku Pelapor mengatakan bahwa terlapor ditengarai telah menguasai tanah beserta rumah miliknya SHM an ASIA nomor 00546 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, diduga terlapor telah mengeluarkan barang dari rumah milik pelapor termasuk pula memotong pohon kelapa yang berada di belakang Rumahnya.

BACA JUGA :  Upaya Penyesuaian Harga BBM, Wali Kota Pangkalpinang Bagikan 106 Paket Beras Kepada Warga Membutuhkan

“Atas kejadian tersebut kami mengalami kerugian Rp,300,000,000,(tiga ratus juta rupiah) Karena itu kami berharap keadilan kepada bapak polisi untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Harap Pelapor

Kami telah menempati rumah tersebut kurang lebih selama 53 tahun bersama almarhum suami saya dan merawat keseluruhan tanaman di tanah pekarangan tapi sekarang ditengah kondisi saya yang sudah sering sakit tiba-tiba ada oknum dengan se enaknya menguasai dan memanfaatkan tanah dan rumah yang bukan haknya, saya kesini mencari dan berharap keadilan supaya para terlapor dapat di proses secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Tambah Asia kepada net88.co usai melaporkan

BACA JUGA :  Sangat Bermanfaat, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Gunung Kesan Sampang

Hal berbeda diungkapkan Cak Sadik Ketum Lembaga Perkasa bahwa sesungguhnya kami tidak ingin melaporkan peristiwa tersebut, sebelumya kami sudah berupaya mediasi difasilitasi oleh Pemerintah Desa dengan mengundang para pihak terlapor supaya dapat terselesaikan kekeluargaan, termasuk pula menghadirkan Babinsa, Babinkamtibmas, dan sejumlah pihak di desa yang mengetahui atas riwayat dan kepemilikan sah tanah tersebut.

“Kenyataannya sebagian terlapor ada yang tidak hadir dan tetap bertindak mau menguasai, bahkan kemarin malam sudah menghubungi ketua DPC YBH, kami meminta supaya rumah itu segera di kosongi dan Bener yang terpasang di kaca dalam Rumah tersebut agar segera dibuka serta kembalikan kepada kondisi semula”. Tegas Ketum Perkasa

BACA JUGA :  Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Simeulue Resmi Ditutup

Disamping itu kami melangkah mendampingi ibu Asia melaporkan ke Polres Situbondo tentang Dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin yang Berhak atau kuasanya agar dapat di proses hukum, kami cukup terharu dan prihatin melihat kondisi nenek Asia yang sudah janda sebatang kara ini di rampas haknya apalagi sampai detik ini diduga dikuasai oleh oknum yang mengerti hukum bahkan dirumahnya terdapat banner Kantor Bantuan Hukum. Pungkas ketum Perkasa

Fa’is

vvvv