Berita  

Tepatkah Praperadilan Lilur Kepada Polda dan Polres?

Situbondo, NET88.CO

Setiap warga negara yang berhadapan atau bermasalah dengan hukum pidana yang masih di wilayah Kepolisian dan Kejaksaan jika merasa tidak puas ataupun tidak prosedurnya penegak hukum maka ada jalaur yang bisa digunakan yaitu Praperadilan.

Namun tidak semua hal yang sedang berproses di Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri. karena. Praperadilan itu di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana ( KUHAP ) pasal 77 huruf a yang berbunyi ” Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan diperluas dengan penambahan sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam putusan nomor : 21/PUU-XII/2014″.

BACA JUGA :
Upaya Penyesuaian Harga BBM, Wali Kota Pangkalpinang Bagikan 106 Paket Beras Kepada Warga Membutuhkan

Pengadilan Negeri Situbondo menerima pendaftaran permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon Kholilur AS seperti yang dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo yang sekaligus juga seorang Hakim AA Agung Putra W, S.H, M.H ,

” Memang benar mas ada praperadilan yang dimohonkan oleh Khalilur A.S melawan Polres Situbondo dan Polda Jatim dengan nomor perkara 06 Pidra 2022/ Pengadilan Negri Situbondo dan dalam dalilnya pemohon keberatan dalam pemberhentian penyidikan dalam hal ini tindak pidana penipuan karena pemohon merasa jadi korban yang pada hari ini (30/11) sudah memasuki agenda replik,” Ucapnya.

BACA JUGA :
Diskominfo Situbondo Apresiasi Peran Wartawan Dalam Pemerintahan

Sementara itu Wakil ketua umum Garda Sakera Ahmat Fatoni S.H yang juga menjadi bagian dari objek permohonan praperadilan mengatakan ” praperadilan adalah Hal yang biasa dilakukan namun yang terpenting pemohon itu harus mengetahui syarat – syarat dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam unsur – unsur yang diatur oleh KUHAP, namun jika secara syarat – syaratnya sudah tidak bisa di penuhi apalagi bukti – buktinya dan sepengetahuan saya laporan lilur tidak dihentikan namun ditangguhkan sesuai dengan PERMA tahun 1956, dari sinilah bisa kita pelajari bahwa Lilur dan kuasa hukumnya tidak memahami aturan dan syarat Praperadilan,” senyum Fatoni mengakhiri wawancara.

BACA JUGA :
Sangat Bermanfaat, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Gunung Kesan Sampang

Penulis: Ony