Berita  

Part 4 : Kabid Anggaran BPKAD Bondowoso : Kewenangan Daerah Menggunakan DBH Sesuai Prioritas

Bondowoso||Net88

Menindaklanjuti beberapa pemberitaan terkait KB DBH Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dimana telah diduga adanya regulasi yang salah dan saat ini telah menjadi pembincangan publik.

Kepala BPKAD Bondowoso melalui Kabid Anggaran, I Wayan Wisesa Buwana, SE saat dikonfirmasi terkait KB DBH Tahun 2021 dan dipertanyakan bahwasanya KB DBH 2021 merupakan suatu anggaran yang dimohon oleh salah satu SKPD menyampaikan, “Seijin pimpinan, kami tidak tahu bahwa ada proposal pengajuan dari salah satu SKPD,”

BACA JUGA :
Wakapolres Aceh Barat Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Dan sepengetahuan saya, baik DBH murni maupun KB dan LB DBH sudah ada formulanya di Kementrian Keuangan. Jadi daerah tidak perlu melakukan apa apa, karena hal tersebut tergantung dari pendapatan nasional,”

BACA JUGA :
Putri Pimred Media Nasional Cakrawala Dipinang Lelaki Sragen Jateng

“Dan yang kami ketahui sampai saat ini untuk peruntukan DBH yang sifatnya ditentukan oleh pusat itu Cuma dua, yaitu DBH cukai atau tembakau dan DBH Reboisasi,”

BACA JUGA :
Ahmad Danion Temu Rama Dengan Insan Pers, Bahas PAD Simeulue

“Sementara untuk DBH yang lain, peruntukannya dikembalikan kepada daerah. Jadi kewenangan daerah menggunakan DBH tersebut sesuai prioritas daerah,” jelasnya. Bersambung

Penulis : Juned & Hasan

error: Content is protected !!