Tega Bunuh Bayi Kandungnya, Seorang Ibu di Magetan Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

oplus_1026

Magetan — Net88.co Pelaku pembunuhan bayi yang merupakan ibu kandung nya sendiri, yang pada beberapa hari lalu ditemukan di kamar mandi rumahnya akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa didampingi Kasat reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso saat menggelar Press Release, pada Senin (05/05/2025).

Dijelaskan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, dari hasil pemeriksaan tersangka LDP (21) tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu.

“Dari keterangan tersangka, Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya dan dari keduanya belum menikah. Pembunuhan Bayi yang baru dilahirkan dikamar mandi rumahnya tersebut dilakukan dengan cara memegang kedua kakinya dan langsung di bekap bagian leher dan mulutnya menggunakan tanganya sendiri, akhirnya mengalami gagal nafas hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka LDP (21), merupakan seorang karyawan toko yang berasal dari wilayah Kecamatan Kawedanan, Magetan.

“Pelaku nantinya akan dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Nomor 35 Undang-undang Tahun 2024, Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan kita terapkan Pasal 342 atau 341 KUPH dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres Magetan.

Kapolres Magetan menambahkan, dari kejadian tersebut Pihak nya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Magetan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

Menurut nya, pendampingan orang tua terhadap anaknya sangat penting untuk memberikan edukasi, ketika hal tersebut terjadi dan mengakibatkan masalah hukum otomatis pihak Kepolisian akan melakukan tindakan, dan nantinya pelaku akan diminta pertanggungjawaban di persidangan.

“Hal-hal seperti ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas, sehingga terjadi kehamilan diluar pernikahan, akhirnya mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa,“ tutup AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. (Vha)

vvvv