Berita  

Tanah Terbit SHM Milik Janda Lansia, Diduga Telah Diambil Paksa dan Rumahnya Dirusak

Situbondo, NET88.CO – Permasalahan tanah pekarangan yang berlokasi di dusun Peleyan Utara Desa Peleyan Kecamatan Kapongan yang keberadaanya ditengarai telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, akhirnya dilakukan musyawarah maupun mediasi oleh Kepala Desa Peleyan di Kantornya, Kamis (02/05/2024)

Turut hadir dalam musyawarah tersebut antara lain Muhammad Yasin Selaku Kepala Desa, Babinkantibmas, Babinsa, Kepala Dusun, Kaur pemerintahan dan pihak pelapor serta pihak terlapor yang di dampingi oleh Mohammad Sadik selaku Ketum Lembaga PERKASA

Informasi yang dihimpun media Net88 tentang musyawarah permasalahan tanah dimaksud merupakan kali kedua yang telah digelar di Kantor Desa Peleyan, sebelumnya juga telah dilakukan tetapi dikabarkan belum menjumpai jalan keluar sebab ada oknum yang mengaku juga berhak atas tanah itu.

Selain itu pendampingan Ketum Lembaga Perkasa sebab mendapatkan pengaduan dari masyarakat yakni pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut berinisial “AS”
“Ketika mendengar kronologisnya, kami cukup prihatin atas dugaan permasalahan kasus ini, karena orang yang diduga menguasai rumah dan lahan tersebut tidak tahu apa-apa dan diketahui mereka berani menempati dan melakukan pemanfaatan atas rumah dan tanah itu karena ada kelompok yang diduga memberanikan diri dengan menyuruh untuk menempati, disampaikan tadi oleh oknum yang menguasai ketika mediasi di balai Desa”, Terang Cak Sadik panggilan akrab ketum Perkasa

Sedangkan menurut “AS” selaku pemilik Lahan dan rumah mengatakan bahwa Tanah tersebut telah terbit SHM atas nama saya sendiri dan pihak pemerintah desa serta kepala dusun mengetahui akan hal kepemilikan dan cerita lahan serta rumah tersebut.
“Saya sangat kaget ketika rumah yang saya tempati bersama almarhum suami saya selama puluhan tahun ditempati oleh orang lain tanpa ada pamitan maupun pemberitahuan ke saya bahkan kabarnya juga telah merusak gembok pintu rumah saya dan pohon kelapa di pekarangan juga telah di tebang”. Ujar AS kepada Net88.

Saya sudah dua kali hadir ke Kantor desa Peleyan untuk musyawarah tentang lahan ini, saya tidak tahu berbicara banyak dan saya sudah sering sakit-sakitan faktor usia, yang saya tahu dan saya pegang adalah Sertifikat Tanah ini atas nama saya, Saya minta tolong kepada Ketua Perkasa dan Kepala Desa Peleyan untuk keadilan yang berhak atas lahan ini, Saya berharap rumah saya di kosongi dan tolong di cabut bener yang di tempelkan di rumah saya. Harap “AS” saat bercerita tentang keberadaan tanah dan rumahnya.

Hal yang sama disampaikan Muhammad Yasin Kades Peleyan dengan membenarkan tentang mediasi terkait sengketa dugaan penguasaan rumah, tanah dan pengrusakan dengan pemotongan kayu dilahan tersebut,
“Kami sudah mengikuti apa yang di harapkan pengadu bahwa ingin melihat karawangan dan sudah di tunjukkan secara langsung melihat sendiri bahwa telah terpecah 3 (tiga) dari ahli waris ,sedangkan terkait yang Kepemilikan “AS” sudah terbit SHM dengan luas 1548m2. Karena itu kami selaku kades menginginkan masyarakat peleyan aman tanpa ada gejolak antar warga termasuk keluarga, kalau memang sudah tidak mau di mediasi maka silahkan tergantung kedua belah pihak,

Lebih lanjut Cak sadik mengucapkan terimakasih kepada tiga pilar yang telah ikut hadir membantu dalam melakukan proses mediasi, meskipun tidak terselesaikan secara kekeluargaan, karena di tingkat desa tidak bisa memutuskan kesemuanya ini tergantung kedua belah pihak tetapi setidaknya ada titik terang tentang kepemilikan dan yang berhak atas tanah pekarangan dan rumah sesuai ketentuan undang-undang pertanahan.
“Kami selaku pendamping non litigasi dari Ibu “AS” selanjutnya akan melakukan pelaporan ke Polres Situbondo terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan tanpa hak, karena sampai saat ini rumah itu ada banner dan diduga dijadikan kantor Yayasan Bantuan Hukum oleh sebagian oknum” Tambahnya

“Ketika malam hari berdasarkan sejumlah keterangan dan kesaksian warga di tempati oknum berinisial M, Bahkan juga telah merusak pekarangan dengan memotong pohon kelapa sebanyak 2 (dua) pohon tanpa pemberitahuan kepada pemilik yang sah, Kami merasa prihatin dan tergerak untuk membantu sebab selain “AS” telah mengantongi SHM dengan menempati rumah dan menguasai lahan puluhan tahun bersama almarhum suaminya juga melihat kondisi dari “AS” yang lansia dan sering sakit, kami telah berupaya mediasi kekeluargaan tapi belum berhasil, akhirnya kami akan melaporkan dan para pihak maupun oknum yang diduga terlibat perbuatan pidana atas lahan tersebut dapat di proses secara hukum. Tambah ketum Perkasa

Fa’is

vvvv