Magetan — Net88.co — Merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dan bertindak arogan, warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan yang mengatasnamakan dirinya Forum Rembug Warga Desa Malang melayangkan surat pengaduan ke PJ Bupati Magetan.
Surat tersebut dilayangkan pada 28 Oktober 2024 lalu dengan tembusan yang ditujukan pada Bupati Magetan, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Dinas PMD, dan Camat Maospati.
Dalam aduannya, warga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai melanggar aturan diduga dilakukan Kepala Desa setempat. Diantaranya mengacu pada hasil Monev terhadap pengelolaan Keuangan Desa Malang Tahun Anggaran 2024, yang meliputi adanya dugaan ketidaksesuaian rincian belanja yang tercantum dalam APBDes terkait pekerjaan pembangunan taman dan lapangan desa, adanya dugaan perubahan volume fisik pada pekerjaan rehabilitasi PAUD/TK/TPA/TPQ/TKA, dugaan perubahan volume pekerjaan pada pembangunan Gedung Balai Desa, dan terdapat kekurangan dokumen pertanggungjawaban pada kegiatan pembinaan PKK.
Dalam surat aduan yang telah dilayangkan juga berisi tentang ketidakpuasan warga berkaitan dengan penunjukan Ketua Panitia PTSL secara sepihak tanpa adanya musyawarah, penggantian petugas linmas dan kader PKK secara sepihak yang erat kaitannya dengan politik Pilkades beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, namun warga juga mengeluhkan sejumlah permasalahan, salah satunya sikap Kepala Desa yang dinilai arogan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di desa dan bertindak semaunya sendiri tanpa mengedepankan asas musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Dengan adanya polemik tersebut awak media melakukan konfirmasi dengan Camat Maospati yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Maospati Hadi Wasono Rachmad, S.Sos yang menyampaikan bahwa memang benar pihaknya sudah menerima surat aduan dari masyarakat Desa Malang yang didalamnya tertuangkan sejumlah point keluhan dan tuntunan warga.
Beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 2-6 Desember kemarin pihak Inspektorat telah turun ke desa untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Nanti kan ada LHP dan NHP, setelah itu kita terima, baru kita akan sampaikan apa yang harus ditindaklanjuti nanti sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat,” terangnya.
Lebih lanjutnya, kurang lebih sebanyak 6 staf Inspektorat telah turun ke Kecamatan Maospati dan ke Desa Malang untuk menindaklanjuti permasalah itu. Karena surat aduan dari warga tersebut ditujukan pada PJ Bupati maka pihak Kecamatan Maospati masih menunggu instruksi lanjutan dan langkah apa yang harus ditempuh guna menyelesaikan permasalahan di Desa Malang.
“Yang turun dari Inspektorat kalau tidak salah ada 6 orang mbak, dari Kecamatan Maospati dulu baru ke Desa, terkait syarat administrasi dan lapangannya sudah terpenuhi,” katanya.
“Surat aduan itu kan ditujukan pada PJ Bupati, kita hanya mengikuti saja, dari kita tidak ada kewenangan, karena kewenangan penuh di pak PJ dan beliau memerintahkan pada Inspektorat turun, ya sudah, nanti hasil pemeriksaannya seperti apa kita tunggu saja,” ungkapnya.
Diakhir wawancara Hadi menegaskan, karena sudah ada pengaduan dari masyarakat maka proses tindak lanjutnya saat ini sudah berjalan, pihak Kecamatan Maospati sendiri sudah menyampaikan aduan warga sesuai prosedur, dan dari Inspektorat sendiri sudah mulai turun ke desa untuk melakukan pemeriksaan.
“Iya, dari Inspektorat sudah On Progres tinggal kita tunggu hasilnya,” pungkasnya.
Disisi lain, Kepala Desa Malang Sumali menyayangkan atas tindakan warganya yang mengadu ke PJ Bupati. Menurut Sumali jika ada permasalahan di desa maupun ketidakpuasan warga pada dirinya maka warga bisa langsung melakukan komunikasi dengan duduk bersama dan menyelesaikan melalui musyawarah mufakat. Meski begitu pihaknya akan mengikuti semua prosesnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Saya sangat menyayangkan, seharusnya permasalahan apapun yang ada didesa harus dikomunikasikan dengan saya, kita duduk bersama untuk berkomunikasi dan mencari solusi secara musyawarah, ucapnya.
“Ya saya akan ikuti prosesnya dengan kooperatif, dan kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam surat pengaduannya, warga juga menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya karena dinilai tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Disamping itu sebanyak 48 warga yang terdiri dari beberapa perwakilan di masing-masing RT Desa Malang juga menandatangani mosi tidak percaya pada kepala desa dan meminta pada pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan. (Vha)