SUMENEP NET88.CO – Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 622/KPTS/MI2025 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2025.
Salah satu aktifis Sumenep Ilham dari Bara GP mengatakan bahwa Program P3TGAI merupakan kegiatan Program Padat Karya Tunai (PKT) tujuannya membangun saluran tersier irigasi dengan luasan lahan yang dialiri maksimal 150 hektare (ha).
Dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Anggaran P3TGAI di setiap lokasi sekitar Rp225 juta, untuk pembangunan fisik sebesar 87 persen atau sekitar Rp195 juta, sisanya untuk pendampingan oleh6 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar 13 persen atau sekitar Rp30 juta.
“Dari beberapa titik yang saya duga tidak layak untuk mendapatkan program ini salah satunya daerah itu tidak ada lahan pertaniannya. Karena program P3GAI ini adalah untuk masyarakat petani pengguna air bukan untuk kelompok penghisap anggaran tutup Ilham.
Moo/Tim