Berita  

Suami Adukan Istri dan Selingkuhannya Ke APH Polsek Lekok

Pasuruan, NET88.CO – Diketahui atas perbuatan (LS) istri Haris yang telah berselingkuh dengan seorang laki – laki berinisial (BW), Dalam hal ini Haris suami (LS) melakukan laporan pengaduan terhadap keduanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota. Jumat (01/12/2023).

Haris melakukan laporan pengaduan terhadap (LS) istri dan perselingkuhanya (BW) ke Aparat Penegak Hukum (APH) polsek lekok Polres Pasuruan Kota atas dasar Haris merasa tidak puas dari hasil keputusan mediasi yang disampaikan oleh kepala Desa Wates Mahkrus, yang pada saat itu telah dilakukan mediasi di balai Desa wates Kecamatan Lekok.

Ketidak puasan Haris dari hasil keputusan mediasi kepada awak media Haris suami (LS) mengatakan bahwa keputusan dan mediasi yang dilakukan di balai Desa Wates menurut Haris keputusan tersebut adalah keputusan sepihak.

BACA JUGA :
Wujud Rasa Terimakasih, Kapolres Pasuruan Berikan Penghargaan Kepada Personil Satreskrim Polres Pasuruan Kota

“Saya tidak terima dari hasil keputusan mediasi yang telah disampaikan oleh kepala Desa Wates Mahkrus kepada saya dan keluarga saya, Karena saya sebagai suami kok waktu itu tidak diberi tahu dan tidak dihadirkan juga oleh kepala desa, kok cuma istri saya dan pelakunya (BW) saja yang dihadirkan di balai Desa, Saya kan juga sebagai korban.” Jelas Haris suami (LS).

BACA JUGA :
Pelantikan Pemimpin Ultras dan Syariah Manajemen UTM Periode 2023

Keesokan harinya Haris suami (LS) yang didampingi Hasim dimana keduanya masih ada dalam ikatan saudara sepupuh, akhirnya mereka berdua mendatangi Polsek Lekok untuk melakukan Laporan Pengaduan Masyarakat atas perbuatan Perzinaan yang dilakukan (BW) terhadap istri Haris (LS).

Sebagai bukti dari hasil laporan pengaduan masyarakat Haris sudah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dari Polsek Lekok dengan Nomor : LPM/RESKRIM/14/XI/2023/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 November 2023.

Menurut UU1/2023 Pasal 411 ayat (1), yang dimaksud dengan perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

BACA JUGA :
Perusuh Surabaya, "Pamer Keberanian Konyol Tolol"

Dalam hal ini Hasim yang masih saudara dekat dan juga merupakan saudara sepupuh Haris, Dirinya menyampaikan dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota.

“Saya selaku keluarga sepupuh dari Haris menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polesk Lekok atas laporan pengaduan dari saudara saya Haris, agar didalam penanganan permasalahan ini saya berharap benar – benar dilakukan dan diproses secara hukum sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.” Harap Hasim . (Tim /red).

vvvv