Simeulue, NET88.CO – Kabupaten Simeulue yang mempunyai panorama alam begitu indah selama ini menjadi incaran wisatawan para turis baik Lokal maupun manca Negara untuk menikmati suasana pulau ini, kini sedikit demi sedikit alam Simeulue sudah mulai terkikis oleh tangan tangan pengusaha yang jahil dan tidak bertanggung jawab.
Diduga Kegiatan pekerjaan galian C yang dilakukan oleh tangan tangan pengusaha yang diduga kebal hukum seperti pekerjaan Galian C yang terletak di bibir pantai desa Nasreuhe kecamatan Salang Kabupaten Simeulue yang kini beraktivitas Secara Terang Terangan.
Terkait hal ini, ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Perwakilan Simeulue “Hendra muryono” mendesak Polda Aceh agar mengusut tuntas bagi perusak alam Simeulue terutama kegiatan galian C Siluman Yang terletak di bibir pantai desa Nasreuhe kecamatan Salang Kabupaten Simeulue yang diduga di tunggangi oleh Oknum tertentu karena ini sudah melanggar hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Lanjut Hendra, Sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah.)
Jika alam simeulue terus di rusak oleh tangan tangan yang tidak bertanggung jawab, maka bagaimana nasib pulau Simeulue ini kedepannya. tutup ketua Laskar Perwakilan Simeulue.**