Magetan — Net88.co — Sengketa internal yang melibatkan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Pada agenda persidangan Rabu (19/11/2025), pihak tergugat, yakni DPC PKB Magetan, resmi menyampaikan jawaban melalui mekanisme peradilan elektronik (E-Court).
Berkas jawaban setebal lebih dari 30 halaman itu diunggah sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim kuasa hukum DPC PKB Magetan dari AS Law Firm. Kuasa hukum, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Wiryo, memastikan bahwa seluruh substansi bantahan telah disiapkan secara komprehensif.
“Jawaban sudah kami unggah melalui E-Court. Isinya mencakup seluruh bantahan, penjelasan hukum, serta argumentasi yang kami susun berdasarkan fakta dan aturan internal organisasi,” ujar Wiryo saat ditemui usai persidangan.
Dalam jawaban resminya, pihak tergugat meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat, Nur Wakhid. Permintaan ini didasarkan pada dua pijakan utama, yang paling dominan adalah masalah kewenangan (yurisdiksi).
“Menurut kami, gugatan Nur Wakhid ini prematur dan tidak memenuhi syarat formil untuk disidangkan,” tegas Wiryo.
Ia menilai bahwa PN Magetan tidak seharusnya memeriksa perkara tersebut, karena sengketa yang terjadi masih berada dalam ranah internal partai politik.
“Sebagaimana kami uraikan dalam jawaban gugatan, proses ini sepenuhnya adalah domain internal organisasi. Karena itu, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili,” ujarnya menegaskan.
Atas dasar itu, Wiryo mengajukan eksepsi dan berharap Majelis Hakim memberikan putusan sela yang menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
Selain masalah kewenangan, Wiryo juga menegaskan bahwa seluruh langkah politik yang menjadi objek gugatan, termasuk proses pemetaan kader hingga Pergantian Antar Waktu (PAW), telah dilakukan sesuai mekanisme dan AD/ART PKB.
“Apa yang dijalankan klien kami sudah sesuai aturan main partai. Tidak ada keputusan yang bertentangan dengan prosedur organisasi,” tambahnya.
Menurutnya, pihak tergugat siap menghadapi seluruh tahapan persidangan, termasuk pembuktian, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan menjaga kehormatan organisasi.
“Kami siap mengikuti proses ini sampai selesai. Prinsipnya, kami ingin semua pihak mendapat kepastian hukum dan marwah organisasi tetap terjaga,” lanjutnya.
Majelis Hakim PN Magetan selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 November 2025, dengan agenda Replik dari pihak penggugat.
“Kami tinggal menunggu agenda berikutnya dari penggugat. Sidang replik ditetapkan pada tanggal 24 November oleh majelis hakim,” tutup Wiryo. (Vha)







