NEWS  

Sengketa PAW PKB Memudar? Surat Gubernur Jatim Ungkap Proses Sudah Dihentikan Sejak 4 November

Magetan — Net88.co — Dalam perkembangan terbaru perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Magetan, agenda mediasi lanjutan yang digelar Rabu (10/12/2025) kembali membuka babak baru. Meski berlangsung tertutup, dinamika mediasi kali ini menguak posisi tegas Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, sekaligus mengungkap fakta administratif penting yang selama ini nyaris tak tersorot publik.

Mediasi keempat ini dihadiri Penggugat beserta kuasa hukumnya, sementara Tergugat I—unsur pimpinan DPRD Magetan—datang melalui perwakilan tim hukum AS Law Firm. Walau Tergugat II, III, dan IV absen, proses dialog berlangsung intens dan konstruktif hingga memunculkan opsi penyelesaian yang semakin konkret.

Dalam pernyataannya, Ahmad Setiawan menegaskan bahwa Tergugat justru menunjukkan itikad baik paling nyata dengan menawarkan langkah konkret untuk meredakan sengketa.

“Tergugat 1, 2, dan 3 bersedia mencabut dokumen usulan PAW penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya. Opsi ini diajukan sebagai bentuk itikad baik, dengan menarik kembali berkas PAW untuk nantinya diproses ulang setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan,” tegasnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa Tergugat tidak berada dalam posisi defensif, melainkan justru mengambil inisiatif penyelesaian. Menurut Ahmad, penawaran tersebut sejalan dengan norma fundamental penyelesaian sengketa internal partai politik.

Ahmad Setiawan kembali menegaskan aspek krusial yang kerap diabaikan pihak Penggugat, bahwa sengketa PAW PKB secara hukum wajib melalui Mahkamah Partai, bukan langsung dibawa ke pengadilan negeri.

“Karena mekanismenya memang harus menunggu Mahkamah Partai. Sepanjang Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan,” ujarnya menekankan.

Dengan demikian, menurutnya, PN Magetan berada dalam posisi terbatas untuk menyentuh pokok perkara sebelum ada putusan final dari Mahkamah Partai.

Dalam wawancara eksklusif, Ahmad Setiawan justru membuka fakta yang memperkuat posisi Tergugat, bahwa proses PAW sebenarnya telah resmi dihentikan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Fakta administratif ini memperlihatkan bahwa sengketa PAW sesungguhnya sudah “dipending” otoritas lebih tinggi, sehingga gugatan Penggugat dinilai tidak lagi memiliki relevansi praktis.

“Tanpa dicabut pun, permohonan PAW ini sudah diberhentikan oleh gubernur Jatim melalui Setda Provinsi Jawa Timur per tanggal 4 November 2025 kemarin, Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Proses PAW tidak bisa ditindaklanjuti karena masih ada sengketa di Mahkamah Partai,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa surat pemberhentian proses PAW tersebut sudah diteruskan kepada Bupati Magetan agar tidak diproses lebih lanjut.

Ahmad juga mengungkap adanya dinamika berbeda dalam mediasi sebelumnya, ketika pihak Penggugat mengajukan tawaran bahwa mereka bersedia mencabut gugatan jika usulan PAW ditarik kembali.

Namun menurutnya, posisi ini perlu konsistensi karena perkara Nomor 34 ini bukan lagi terkait Ketua DPC PKB Magetan yang perkaranya sudah selesai, melainkan unsur pimpinan DPRD Magetan.

“Yang perkara 34 ini yang digugat adalah pimpinan DPRD Magetan. Mekanismenya tetap sama: selama belum ada keputusan Mahkamah Partai, PN Magetan tidak punya kewenangan,” tegas Ahmad.

Dengan adanya kesediaan Tergugat mencabut usulan PAW, ditambah fakta administratif dari Gubernur Jawa Timur, peluang penyelesaian sengketa sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara semakin besar.

PN Magetan dijadwalkan akan mengumumkan kelanjutan proses mediasi pada sidang berikutnya. (Vha)

BACA JUGA :
Lapas Pamekasan Berikan Seminar Sosialisasi Taat Hukum bagi Murid Sekolah Dasar