MAGETAN, NET88.CO – Sempat viral diberitakan beberapa waktu yang lalu terkait adanya kasus bantuan hewan ternak sapi yang diselewengkan oleh oknum Ketua Kelompok Ternak Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, saat awak media menggali informasi lebih lanjut pasca ramai diberitakan, anggota kelompok tani ternak Desa Kepuhrejo mendapat surat pemanggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan tertanggal 13 September 2022.
Salah seorang anggota kelompok ternak yang mendapatkan surat pemanggilan yang berinisial TM mengatakan ia merasa kaget saat menerima surat dari kepolisian yang isinya perihal permintaan keterangan/klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Saya kaget tiba-tiba ada surat datang dari Polres Magetan yang intinya berisi dimintai keterangan/klarifikasi terkait penyelewengan bantuan sapi yang tahun 2019 itu,” ujarnya.
“Tapi saya tetap akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan secara kooperatif dan apa adanya,” imbuhnya.
Terkait adanya hal tersebut, wartawan media Net88 mendatangi Mapolres Magetan untuk meminta konfirmasi, saat ditemui diruang kerjanya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah orang yang berkaitan dengan penyelewengan hibah ternak sapi di Desa Kepuhrejo, Takeran untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya terkait adanya dugaan pelaporan dari pihak lain, AKP Rudy membantah, ia menjelaskan bahwa kasus dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut murni informasi dari pemberitaan media massa beberapa waktu lalu. Kemudian didalami dan di investigasi lebih lanjut oleh tim intelegent kepolisian sehingga kasus tersebut saat ini dapat ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan.
“Memang benar mbak ada surat pemanggilan dari kami yang ditujukan pada sejumlah pihak berkaitan dengan tindak pidana penyelewengan sapi ternak Desa Kepuhrejo, tujuan pemanggilan itu untuk dimintai keterangan,” katanya.
“Tidak ada pelaporan, terkait dugaan tindak pidana penyelewengan itu kami bisa memproses atas dasar informasi pemberitaan media massa juga, jadi begitu kami dapat info tim Intel turun untuk investigasi, selanjutnya bisa kami proses,” tambahnya.
Disinggung terkait sejauh mana pemeriksaan pada sejumlah saksi, AKP Rudy enggan untuk menjawab lebih detail. Ia beralasan bahwa kasus tindak pidana korupsi berbeda penanganannya dari pada kasus kriminal yang lain. Sebab ia harus bergerak silent agar strategi penyelidikan tidak diketahui oleh banyak orang, sehingga penanganan kasus dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena penanganan kasus tindak pidana korupsi ini berbeda dengan kasus-kasus yang lain, jadi kita harus bergerak silent, sehingga pergerakan kita untuk memproses kasus tersebut tidak mudah dibaca,” tandasnya.
Sebagai informasi, adanya kasus dugaan penyelewengan bantuan hibah sapi ternak Desa Kepuhrejo yang besumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 mencuat atas informasi dari sejumlah anggota kelompok ternak “Bakti Nusa” Desa Kepuhrejo pada awak media. Mereka merasa dirugikan karena bantuan sapi tidak disalurkan pada anggota. Sebanyak 5 ekor dari total keseluruhan 7 sapi bantuan yang turun tersebut diduga diselewengkan oleh Ketua Kelompok Ternak “Bakti Nusa” Desa Kepuhrejo dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan saat awak media menggali informasi di desa setempat diketahui orang yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan yang notabennya saudara si oknum Ketua Kelompok Ternak malah mendapat bagian sapi ternak. Sehingga permasalahan tersebut membuat anggota yang terdaftar sebagai penerima merasa meradang dan kecewa. (Vha)