NEWS  

Saksi Tergugat Mangkir, Sidang Sengketa Tanah di Sugihwaras Akhirnya Tertunda

oplus_1026

Magetan — Net88.co — Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (12/11/2025). Namun, agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat terpaksa ditunda setelah saksi yang dijadwalkan hadir memilih tidak memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Perkara perdata dengan Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgtn ini melibatkan Ari Kristianti selaku penggugat melawan tiga tergugat, yakni Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan, serta satu turut tergugat, Notaris Feliyanti, S.H.. Sengketa ini mempersoalkan tanah seluas 340 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422, yang hingga kini masih ditempati oleh keluarga almarhum Agli Suyanto.

Sidang kali ini sejatinya dijadwalkan untuk tahap pembuktian dari pihak tergugat dengan menghadirkan saksi serta bukti tambahan. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah saksi yang telah dipanggil, Slamet Widodo, seorang perangkat Desa Sugihwaras, mendadak memutuskan untuk tidak bersaksi.

BACA JUGA :
SE Dinas Pendidikan Bondowoso Mengenai Zakat dan Sodakoh, Berikut Penjelasan Plt. Kadis Pendidikan

Dalam keterangannya kepada awak media, Slamet mengaku menolak memberikan kesaksian karena tidak memahami secara rinci proses jual-beli atau peralihan hak atas tanah yang disengketakan. Ia khawatir kesaksiannya justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya diminta jadi saksi, tapi saya tidak tahu detail jual-beli tanah itu. Saya hanya tahu dari sisi pajak desa. Saya takut salah dan tidak ingin ada konflik antarwarga,” ujar Slamet.

Slamet juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada di desa, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tanah yang disengketakan masih tercatat atas nama keluarga almarhum Pak Agli, dan belum ada pemberitahuan resmi mengenai peralihan hak atau jual-beli ke pihak lain.

“Selama saya menjabat sebagai perangkat desa, belum pernah ada laporan perubahan kepemilikan tanah itu,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dasi, S.H., membenarkan bahwa sidang kembali ditunda akibat ketidakhadiran saksi dan belum lengkapnya dokumen tambahan dari pihak tergugat yang harus diunggah ke sistem e-court.

“Sidang seharusnya untuk pembuktian dari pihak tergugat. Karena saksi tidak hadir dan beberapa dokumen belum dilengkapi, majelis menunda sidang hingga Rabu depan, 19 November 2025,” kata Dasi.

Meski demikian, Dasi mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tetap memberikan waktu bagi pihak tergugat untuk melengkapi bukti, agar proses persidangan berjalan transparan dan objektif.

“Kami menghormati proses hukum dan memberi ruang kepada pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban pembuktian,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Gunadi, S.H., menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi bukan bentuk kelalaian, melainkan pertimbangan obyektif karena sulit menemukan saksi yang benar-benar mengetahui detail proses kepemilikan tanah tersebut.

“Para tergugat bukan warga asli Sugihwaras, sehingga agak sulit mencari saksi yang memahami kronologi kepemilikan tanah itu. Kami memilih fokus memperkuat pembuktian melalui dokumen resmi seperti surat dan foto,” jelas Gunadi.

Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, kehadiran saksi bukan kewajiban mutlak apabila bukti tertulis sudah dianggap sah dan relevan.

“Pembuktian dalam perkara perdata bisa dilakukan lewat dokumen autentik, jadi kehadiran saksi bukan keharusan,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan memberi waktu tambahan bagi pihak tergugat untuk melengkapi dokumen pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak tergugat.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut aset keluarga dan status kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Namun, baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menegaskan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. (Vha)