NEWS  

Resmi Dilaporkan, PJ Kepala Desa Baruh ke Mapolres Sampang

Sampang || NET88.CO ||
Buntut dari tindakan menghalangi tugas Jurnalis dan memberi keterangan Palsu, PJ Desa Baruh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur Resmi dilaporkan Ke SPKT Mapolres Sampang, Minggu 04/06/2023.

Tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Dijelaskan oleh Moh. Hoiri Sekjen KJJT Kabupaten Sampang, perbuatan diatas dilakukan oleh PJ desa beruh kec.sampang Haris saat dikonfirmasi terkait peristiwa kasus percobaan pemerkosaan yang di alami oleh anak dibawah umur warga kampung bille’en,demi mendapat kan kevalitan data dan informasi. Dilansir dari media mitrapolisi.com saat menghubungi PJ desa beruh guna menggali informasi agar berita nya bisa berimbang dan kredibel.

BACA JUGA :
Kapolsek Larangan Iptu Nanang Berikan Bantuan Sembako di Jumat Berkah

Namun tindakan PJ desa beruh justru menghalang halangi dengan memberikan informasi palsu ketika media meminta nomer apel dusun setempat yang justru diarahkan kepada Romli yang notaben nya bukan seorang apel. Ucap Hoiri

BACA JUGA :
Resmi Dibuka!!! Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Desa Banyumas Sampang

Lanjut Hoiri, peristiwa tersebut maka komunitas jurnalis jawatimur kabupaten Sampang menduga PJ desa beruh kec.sampang telah sengaja memberi informasi palsu dan menyesatkan kepada jurnalis sehingga menghambat kerja jurnalis didalam menghimpun dan mengumpulkan informasi sesuai tugas nya yang dilindungi oleh undang undang pers.

BACA JUGA :
MTQH ke-11 Tingkat Provinsi Resmi Ditutup, Bangka Tengah Raih Juara Umum

Oleh karenanya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keterbukaan tidak seharusnya melakukan tindakan dengan memberikan informasi serta keterangan yang menyesatkan hingga berujung menghambat kerja jurnalis dalam mencari serta mengolah informasi, tutup Moh.hoiri sekjen KJJT kabupaten Sampang.

Bripka catur Petugas SPKT Polres Sampang ketika kami hubungi terkait laporan tersebut, membenarkan bahwasannya Laporan sudah diterima tinggal menunggu perintah atasan.(fit)

vvvv